Wa'alaikumussalaam wrwb.
Menggugurkan kandungan itu perbuatan dosa yang terkena ancaman, karenanya seyogya tetap dipertahankan dan tidak digugurkan, dengan berzina sudah merupakan dosa besar, kalau ditambah dengan menggugurkan' maka akan bertambah dosa baru lagi.
Seyogyanya segera bertaubat, dengan menyesali perbuatan dosanya, berjanji untuk tidak akan mengulang kembali, dan banyak ber-istighfar
Diantara wujud dari taubat, maka jangan ditambah dengan dosa baru dengan menggugurkan kandungannya, tapi pelihara kandungan tersebut, sebab janin yang dikandung tidak berdosa, biarkan dia tumbung dengan baik, dan ketika lahir, mapa rawat dan didik dengan sebaik mungkin, agar menjadi anak yang sholih atau sholihah, agar nantinya bermanfaat
Demikian, semoga Allah berkenan untuk mengampuni dosa-dosa kita, dan berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.