Gugatan Cerai Istri

Pernikahan & Keluarga, 30 Oktober 2015

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb, pak saya sudah nikah 3 tahun, dan saya adalah seorang suami yg banyak dosa, dan banyak kesalahan kepada istri. Gini pak istri saya menggugat cerai saya, karena sifat jelek saya, yaitu gara2 saya punya sifat emosional, saya gak sanggup cerai pak, bagai mana caranya saya menggagalkan gugatan cerai istri saya, sedangkan dengan merayu nya pun tidak bisa, karena istri saya tetap kekeuh sama cerai. Apakah bisa saya menggagalkan gugatan istri ?

-- Gema (Bandung)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrw.

Cerai adalah hak suami, sementara istri tidak mempunyai hak cerai, Tetapi istri mempunyai hak untuk meminta cerai atau menggugat cerai, oleh karenanya kalau seorang istri merasa didzolimi oleh suaminya, maka kedzoliman suami tersebut bisa menjadi alasan syar'i untuk meminta cerai kepada suaminya, namun keputusan cerai tetap ditangan suaminya

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, apabila anda sebagai suami masih sayang istri anda dan ingin tetap mempertahankan rumah tangga anda, maka anda bisa menempuh bebera langkah untuk menggagalkan permintaan cerai dari istri anda, misalnya dengan menasehatinya agar istri anda membatalkan keinginannya untuk bercerai dengan kompensasi anda berjanji untuk tidak lagi mengulangi kesalahan anda lagi, dan untuk meyakinkan janji anda tersebut, anda bisa menulisnya diatas kertas bermeterei yang anda tangani dan disaksikan oleh beberapa saksi yang kalian pilih

Tetapi kalau istri anda tetap bertekad kuat untuk minta cerai, maka anda tidak bisa menolaknya, karena cerai tersebut bisa diputuskan oleh pengadilan

Tetapi sebelum ada keputusan pengadilan, sebaiknya anda tetap berusaha optimal dengan berbagai cara yang syar'i, agar perceraian yang diinginkan istri anda tersebut tidak terjadi, dan yang lebih penting lagi dekatkan diri anda kepada Allah dan bermohon agar Allah berkenan untuk memberikan yang terbaik untuk anda dan istri anda.

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan dan ridho-Nya 

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.

-- Agung Cahyadi, MA