Wa'alaikumussalaam wrwb.
Pernikahan dimaksudkan untuk mencapai hidup damai ( QS, 30:21), karena hanya dengan kedamaian sajalah suami dan istri akan bisa mengatur rumah tangganya dengan baik
Oleh karena itu, apabila dalam rumah tangga ada hal-hal yang bisa merusak kedamaian, maka harus segera dicarikan solusi, agar suasana damai yang merupakan tujuan pernikahan itu bisa kembali
Dan dalam kasus yang anda ceritakan, ketika seorang istri melakukan kemaksiatan, maka wajib bagi suaminya untuk mengambil langkah-langkah antisipasi yang optimal dalam rangka memperbaiki istrinya agar meninggalkan kemaksiatannya dan kembali menjadi istri yang taat kepada Allah dan taat kepada suami
Tetapi kalau dengan upaya yang optimal, istri tetap saja bermaksiat sebagaimana dalam cerita anda, maka kemaksiatannya tersebut sudah cukup untuk bisa dijadikan alasan syar'i untuk meproses menceraikannya dengan cara-cara yang baik sesuai dengan ketentuan syariat Islam
Dan pada saat yang demikian itu, maka seyogyanya suami segera mencari calon istri yang baik agama dan akhlaknya dan segera untuk menikahinya
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk Memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.