Wa'alaikumussalaam wrwb.
Kalau Bapak sambung anda ( suami kedua dari ibu anda ) saat menjadi wali nikah anda dengan izin wali anda yang sah ( paman-2 anda dari bapak, atau saudara-sadara laki anda atau kakek dari jalur bapak anda ) maka nikah anda in syaa Allah sah, tetapi kalau tidak ada izin dari mereka, maka nikah anda tidak sah yang karenanya harus diulang kembali
Oleh karenanya, ruopanya anda perlu untuk konfirmasi masalah tersebut sehingga ada kejelasan status nikah anda
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberiukan kemudahan dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.