Pernikahan Ulang

Pernikahan & Keluarga, 10 Desember 2015

Pertanyaan:

Assalamualaikum
saya mau tanya, sahkah pernikahan saya dengan suami saya..
sya menikah dari th 2011 dan telah dianugerahi seorang putri
pernikahan saya diwalikan suami resmi ibu saya, sedangkan akhir2 ini ibu baru mengatakan kalau ayah kandung saya bukanlah suami ibu saya tersebut, dan beliau (*yg disebut ayah kandung saya) sudah meninggal beberapa waktu lalu
haruskah saya mengulang pernikahan saya tersebut? dan bagaimana status putri saya?
terima kasih

-- Desi (Solo)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Kalau Bapak sambung anda ( suami kedua dari ibu anda ) saat menjadi wali nikah anda dengan izin wali anda yang sah ( paman-2 anda dari bapak, atau saudara-sadara laki anda atau kakek dari jalur bapak anda ) maka nikah anda in syaa Allah sah, tetapi kalau tidak ada izin dari mereka, maka nikah anda tidak sah yang karenanya harus diulang kembali 

Oleh karenanya, ruopanya anda perlu untuk konfirmasi masalah tersebut sehingga ada kejelasan status nikah anda

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberiukan kemudahan dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.

 



-- Agung Cahyadi, MA