Wa'alaikumussalaam wrwb.
Lafadz yang jelas " CERAI atau TALAQ" ketika diucapkan oleh seorang suami dan ditujukan kepada istrinya yang sah, maka secara otomatis jatuh hukum "cerai/talaq", meskipun itu diucapkan dengan cara senda gurau, diriwayat bahwa Rasulullah shallahu 'alaihi wa sallah bersabda yang artimya " Ada tiga perkara, ketika dilakukan dengan serius akan jatuh hukum, dan apabila dilakukan dengan cara senda guraupun jatuh hukum; yaitu nikah, talaq dan ruju'".
Adapun lafadz sindiran, seperti " Pisah, kembalilah ke ortumu dan yang sejenisnya", apabila diucapkan oleh suami dan ditujukan kepada istrinya, maka jatuh atau tidaknya hukum talaq akan ditentukan oleh niat suami pada saat ia mengucapkan lafadz tersebut.
Adapun alasan "TERPAKSA" dalam perceraian, apabila keterpaksaannya tersebut sampai mengancam jiwanya, maka tidak menimbulkan hukum talaq, tetapi jika keterpaksaannya tersebut hanya karena untuk berpura-pura tanda ada ancaman jiwa, maka akan tetap menimbulkan hukum talaq
Oleh karena itu, apa yang ditanyakan oleh saudara Nurul Asyikin, perihal jatuh atau tidaknya perceraian suami dengan istri keduanya, akan ditentukan oleh lafadz yang dipakai saat menceraian istri keduanya dihadapan istri pertamanya tersebut.
Jika suami tersebut memakai lafadh "cerai atau talaq", maka akan jatuh hukum talaq, dan apabila itu yang pertama kali dilakukan, maka disebut dengan istilah talaq satu atau talaq raj', yaitu talaq yang masih memungkinkan untuk ruju' kembal.
Apabila ruju'nya dilakukan sebelum habisnya masa iddah ( tiga kali haidh dihitung semenjak suami mengucapkan cerai, maka tidak perlu untuk dilakukan akad ulang, cukup dengan mengajak istrinya ruju', tetapi kalau ruju'nya dilakukan setelah habisnya masa iddah, maka aka dilakukan akad ulang dengan syarat seperti syarat akad pertama dahulu dilakukan
Wallahu a'lam bishshawab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.