Nikah Sirri

Pernikahan & Keluarga, 28 Juli 2016

Pertanyaan:

Assalamualaikum. Wbt

Ustaz, saya mohon jawapan yg jelas dr ustaz. Suami sahabat saya mempunyai istri. Dan mereka telah menikah sirri.

Pernikahan mereka telah diketahui oleh istri pertamanya. Istri pertamanya menyuruh si suami memilih antara dia dengan istri pertama. Si suami enggan memilih. Dan enggan menceraikan salah satu.

Kemudian, istri pertama telah mengugut dan memaksa juga si suami untuk menceraikan madunya iaitu sahabat saya. Kerana istri pertama tidak sanggup atau tidak rela dimadukan.

Si istri pertama telah memaksa si suami (sedangkan si suami enggan/ bukan kerelaan dan tidak berniat) untuk menceraikan juga si madunya di hadapan istri pertama.

Persoalannya, adakah talak ke atas istri kedua itu sah? Ini kerana, si suami telah dipaksa untuk melafazkan cerai sedangkan si suami tidak mahu dan tiada niat.

Jika jatuh talak, adakah si suami boleh merujuk si istri kedua tanpa ijab dan kabul? Mohon ustaz yang arif dan berilmu dapat memberi jawapan yg jelas. Terima kasih.

-- Nurul Asyikin (Talak Untuk Nikah Sirri)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Lafadz yang jelas " CERAI atau TALAQ" ketika diucapkan oleh seorang suami dan ditujukan kepada istrinya yang sah, maka secara otomatis jatuh hukum "cerai/talaq", meskipun itu diucapkan dengan cara senda gurau, diriwayat bahwa Rasulullah shallahu 'alaihi wa sallah bersabda yang artimya " Ada tiga perkara, ketika dilakukan dengan serius akan jatuh hukum, dan apabila dilakukan dengan cara senda guraupun jatuh hukum; yaitu nikah, talaq dan ruju'".

Adapun lafadz sindiran, seperti " Pisah, kembalilah ke ortumu dan yang sejenisnya", apabila diucapkan oleh suami dan ditujukan kepada istrinya, maka jatuh atau tidaknya hukum talaq akan ditentukan oleh niat suami pada saat ia mengucapkan lafadz tersebut.

Adapun alasan "TERPAKSA" dalam perceraian, apabila keterpaksaannya tersebut sampai mengancam jiwanya, maka tidak menimbulkan hukum talaq, tetapi jika keterpaksaannya tersebut hanya karena untuk berpura-pura tanda ada ancaman jiwa, maka akan tetap menimbulkan hukum talaq

Oleh karena itu, apa yang ditanyakan oleh saudara Nurul Asyikin, perihal jatuh atau tidaknya perceraian suami dengan istri keduanya, akan ditentukan oleh lafadz yang dipakai saat menceraian istri keduanya dihadapan istri pertamanya tersebut.

Jika suami tersebut memakai lafadh "cerai atau talaq", maka akan jatuh hukum talaq, dan apabila itu yang pertama kali dilakukan, maka disebut dengan istilah talaq satu atau talaq raj', yaitu talaq yang masih memungkinkan untuk ruju' kembal.

Apabila ruju'nya dilakukan sebelum habisnya masa iddah ( tiga kali haidh dihitung semenjak suami mengucapkan cerai, maka tidak perlu untuk dilakukan akad ulang, cukup dengan mengajak istrinya ruju', tetapi kalau ruju'nya dilakukan setelah habisnya masa iddah, maka aka dilakukan akad ulang dengan syarat seperti syarat akad pertama dahulu dilakukan

Wallahu a'lam bishshawab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.

-- Agung Cahyadi, MA