Wa'alaikumussalaam wrwb.
Mahar adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh seorang suami untuk diberikan kepada istrinya, sebagai konskwensi dari sebuah akad nikah
Jenis dan nilai dari mahar tersebut diserahkan kepada kesepakatan antara suami dengan istrinya, bisa berupa uang, atau perhiasan atau yang lainnya
Dan kalau jenisnya adalah perhiasan, maka boleh dalam bentuk emas, perak, berlian atau yang lainnya
Perihal penyebutan kadarnya ketika akan diserahkan pada saat akad nikah, maka bisa disebutkan dengan kalimat yang bisa difahami bersama, misalnya " dengan maskawin berupa emas lima gram dengan mata berlian atau yang lainnya ".
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaaab
Wassalamu 'alaikum wrwb.