Mahar Dengan Berlian

Pernikahan & Keluarga, 22 Agustus 2016

Pertanyaan:

Asslkm... mohon izin ustadz, ana mau tanya. Bagaimana hukum mahar dengan berlian, yang tidak lazim seperti emas?
Dan bagaimana satuan pengucapan pada saat akad??
Syukron ustadz.

-- Fazhur (Bima)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Mahar adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh seorang suami untuk diberikan kepada istrinya, sebagai konskwensi dari sebuah akad nikah

Jenis dan nilai dari mahar tersebut diserahkan kepada kesepakatan antara suami dengan istrinya, bisa berupa uang, atau perhiasan atau yang lainnya

Dan kalau jenisnya adalah perhiasan, maka boleh dalam bentuk emas, perak, berlian atau yang lainnya

Perihal penyebutan kadarnya ketika akan diserahkan pada saat akad nikah, maka bisa disebutkan dengan kalimat yang bisa difahami bersama, misalnya " dengan maskawin berupa emas lima gram dengan mata berlian atau yang lainnya ".

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaaab

Wassalamu 'alaikum wrwb.

-- Agung Cahyadi, MA