Nafkah

Pernikahan & Keluarga, 6 September 2016

Pertanyaan:

Assalamualaikum pak ustadz, sudah 3 bulan saya Dan istri berpisah rumah dikarenakan banyaknya pertengkaran Dan ikut campurnya mertua saya dalam permasalahan kami hingga saya diusir oleh istri keluar rumah (saat ITU saya tinggal di rumah mertua) padahal istri hamil 7 bulan, sampai IBU istri saya mengatakan hal yg tidak pantas mrminta kami berpisah, orang tua saya mencoba mencari solusi tp istri saya TDK mau hingga melahirkan pun saya Dan orang tua saya TDK diberi kabar, tp saya akhirnya tetap melihat anak Dan istri melarang saya saat melihat anak utk yg ketiga kalinya karena meminta statusnya diperjelas, apakah nafkah tetap harus saya berikan meskipun istri melarang saya melihat anak? Waktu tinggal serumah istri saya tidak mau tinggal sekamar tp saya tetap sabar utk menghilangkan jenuh saya pulang ke ortu seminggu sekali apakah saya Dzolim? Terima kasih pak ustadz wassakamualaikum

-- Surya (Surabaya)

Jawaban:

Wswrwb.
dalam keluarga yang memutuskan talak atau cerai adalah suami.
Kalau istri itu brhak minta cerai bukan memutuskan,tapi kalau seorang istri meminta cerai kepada suaminya maka seorang suami tidak berhak menahan permohonan cerai itu tentunya setelah melalui proses pertimbangan dan usaha agar keluarga ini tetap utuh. Setelah usaha maksimal ditempuh dg tulus ikhlas tetapi sangistri tetap ingin cerai, maka sang suami harus rela menceraikan istrinya.
Sedangkan tanggung jawab pendidikan anak adalah tanggung jawab kedua orang tua dan nakah untuk anak itu adalah tanggung jawab ayahnya saja....Semoga jawaban ini bisa mendudukkan posisi anda, dan anda tidak zolim. waLLAHU a'lam

-- Selamet Junaidi