Mana Yg Sah??

Pernikahan & Keluarga, 14 September 2016

Pertanyaan:

Assalamualaikum
Saya ingin bertanya ustadz, sebelumnya saya mohon maaf hrus sya crita kan smuanya dari awal dan teramat panjang. thn 2006 sya menikah dg pacar sya yng sudah sya kenal sjak masa sekolah tp sblumnya maaf saya sebutkan krna kita mnikah disebabkan pacar saya tersebut sudh hamil 3bulan. ya benar tadz kami kerap kali melakukan perzinahan meski tau itu satu perbuatan dosa besar dan dilaknat, 1.pertanyaan saya sah kah pernikahan kami??
seiring waktu berjalan banyak saya dengar bahwa pernikahan kami tidak sah karena disebabkan oleh ahmilnya istri saya sebelum pernikahan. kmudian saya pun banyak belajar dan mmbaca tapi jawaban yang saya dapat keemuannya tidak memberi kepuasan karena sebagian berpendapat berbeda dengan yg lainnya. dan kemudian malah menjadi momok dalam setiap perselisihan yg terjadi dalam rumah tangga kami hingga pada puncaknya pada thn 2009 benar2 terjadi krisis dalam rumah tangga kami.
sekitar tahun 2010 saya mengenal seorang wanita lain dan kami pun dekat, dari dirinya saya mendapat ketenangan dalam menghadapi masalah yg saya hadapi dalam krisis rumah tangga. dia tau bahwa saya sudah berumah tangga dan cerita semuanya. celaka nya lagi sya kembali berbuat dosa dan merenggut mahkota nya. dalam keadaan sadar saya tau hal tersebut merupakan dosa besar dan kembali dan berulang kami melakukan perbuatan hina tersebut hingga pada akhirnya pada tahun 2012 sya menjatuhkan talak dan bercerai pada istri saya karena yg saya fikir pernikahan kami dari awal juga di awali dengan sebuah kesalahn. 2. salahkah saya menceraikan istri saya karena dua alsan itu?? ketidakharmonisan dalam rumah tangga dan ada orang ketiga??
selang waktu brjalan saya hidup sendiri dan bahkan hub dengan wanita tadi yg bukan istri saya sempat putus dan kemudian menjalin kmbali hub kemudian menikah pada tahun 2014 yg lalu. 3. sah kah pernikahan saya yg kedua ini???
setelah waktu berjalan 2 tahun kami tidak juga diberi keturunan 4.apa mungkin ini adzab dari Allah swt??
komunikasi saya dengan mantan istri saya yang terdahulu alhamdulilah berjalan lancar meski dia masih belum terima saya menikahi selingkuhan saya tersebut. mohon petunjuknya pa ustasdz. terima kasih



maaf...mohon jwbnya dkirim mlalui email jg sya jarang online

-- Satria (Garut)

Jawaban:

Wswrwb...
Saudaraku Satria.Semoga ALLAH yang Maha Rahim selalu menyinari anda dengan cahaya hidayah NYA agar anda semakin kuat menghindari dosa besar ini.

a, Hukum kedua pernikahan anda ini syah sesuai dengan firman ALLAH SWT:Surah An Nuur:3 ( Pezina nikahnya dengan lawan zinanya ) Yang tidak syah itu jika yang hamil itu menikah dengan orang yang bukan lawan zinanya.

b. Perceraian anda syah tapi perceraian anda tanpa makna,

c. Dosa kecil saja disiksa apalagi dosa besar, saudaraku bertaubatlah jagalah jarak anda dengan peremppuan lain,dan berjanjilah jangan mengulang lagi

d. Jadikanlah masa lalu anda sebagai pelajaran berharga untuk membentuk keluarga bahagia penuh rahmat dan rido ALLAH...

Semoga ALLAH SWT senantiasa mencurahkan RahmatNYA

-- Selamet Junaidi