Pertanyaan:
Bismillah,
Seorang akhwat dimasa bayinya menjalani Khitan namun tidak sesuai syar'i, yaitu menghilangkan semua bagian klitorisnya (dia lahir di RS Nasrani).
Bila ada laki-laki yang mengkhitbahnya, apakah kondisi ini harus diutarakan, karena banyak yang memandang hal ini berpotensi mengganggu hubungan suami istri.
demikian, Jazakumullahu khairan
--
Siti Aminah (Madiun)
Jawaban:
wswrwb
Semoga ALLAH SWT selalu merahmati anda dan memudahkan seluruh urusan anda
pertama pastikan dahulu benarkan kalau menghilangkan semua bagian klitorisnya berpotensi mengganggu hubungan suami istri. Kalau benar benar mengganggu.maka harus diutarakan . tapi kalau tidak ada pengaruh maka tidak perlu diutarakan.
WaLLAHU a'lam
--
Selamet Junaidi