Wa'alaikumussalaam wrwb.
Diantara syarat-syarat yang harus terpenuhi untuk sahnya menjadi imam shalat adalah sebagai berikut :
1. Islam
2. Berakal
3. Baligh
4. Laki-laki, jika diantara makmumnya laki-laki
5. Mampu melaksanakan rukun shalat
6. Mampu membaca dengan benar
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka anak laki-laki yang belum baligh, tidak sah untuk menjadi imam ibunya dan kakak-kakak perempuannya
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.