Pertanyaan:
Assalammu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh,
Bismillahirrahmaanirrahim,
Ustadz yang dirahmati Allah SWT, mohon maaf mengganggu waktunya.. Saya ingin bertanya terkait masalah keluarga.
Pada saat ini saya sedang menjalani masa iddah dengan Istri saya. Dan Istri saya pada saat ini sedang berada di rumah orang tuanya.
Waktu beberapa hari yang lalu.. Ibu saya nangis berat karena tersinggung oleh perkataan-perkatan Istri dan keluarganya melalui sms. Sambil nangis Ibu saya bilang tidak ridho kalo saya kembali (maksudnya rujuk) kpd Istri saya, dalam keadaan kalut saya pun marah dan mengucapkan "Mungkin nanti harus ditalak 3, talak 3 biar gak bisa dirujuki" (perkataan tersebut yang saya ingat dan saya rasakan hanya utk meyakinkan Ibu, dan saya rencanakan nanti akan disampaikan melalui sms kpd pihak istri). Namun pada akhirnya saya tidak jadi mengirimnya lewat sms karena pertimbangan lain hal.
Pertanyaannya Ustadz:
1.Apakah hukumnya jatuh talak 3? dan disitu ada koma (jeda).. ketika mengucapkannya, saya mengulangi kata talak 3 nya untuk memperjelas supaya terdengar oleh Ibu saya. Bagaimana hukumnya apakah termasuk satu kalimat atau terpisah? jika katanya terpisah bagaimana hukumnya?
2.Bagaimana juga kalo ketika saya mengucapkannya tegas tidak menggunakan kata "mungkin nanti"? apakah hukumnya jatuh talak 3?
3.Dan manakah yang harus saya pilih dari ucapan saya, apakah saya harus memilih ucapan yg yakin, yaitu seperti pada pertanyaan diatas dengan menggunakan kata “Mungkin Nanti”?
4.Ustdaz, saya juga menderita penyakit was-was yang sudah lama. Ditambah lagi dengan kejadian ini saya selalu mengingat-ngingat atau membayangkan kembali kata2 tersebut untuk meyakinkan seperti apa kata-katanya yang waktu itu saya ucapkan. Sehingga sering terjadi didalam hati ini dan ada gerakan di lidah mengulang-ngulang ucapannya (sambil membayangkan jika ditujukan pada istri). Tapi saya tidak yakin apakah kata-kata itu terdengar atau hanya gerakan lidah dan didalam hati saja.
Bagaimana hukumnya Ustdaz jika kata2 tersebut keluar dari mulut saya dan terdengar? Apakah terjadi hukum talak?
Terimakasih atas segala perhatiannya Ustadz semoga Ustadz berkenan memberikan jawabannya, dan semoga Allah limpahkan Rahmat dan Kasihsayang-Nya pada Ustdaz. Amin ya Allah ya rabbal ‘Alamin
-----------------
Note: Ustadz tulisan ini mohon dirahasiakan dan kalo bisa filenya jangan tersimpan pada komputer.
Syukron, Jazakamullahu khairan katsiran Ustadz.
Wassalammu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh,
Hamba Allah
--
Hamba Allah (Bekasi)
Jawaban:
Wswrwb.
Saudaraku yang dirahmati ALLAH yang Maha Rahim
Ini kasus yang mungkin pernah kita jumpai yaitu ada seorang suami yang langsung mentalak istrinya dengan ucapan, “Saya talak kamu tiga kali.” Atau ia berkata, “Saya talak kamu, saya talak kamu, saya talak kamu.”
Masalah ini terdapat perselisihan pendapat yang masyhur di kalangan para ulama.
Imam Syafi’i berpendapat bahwa talak seperti ini hukumnya mubah dan dianggap talak tiga.
Imam Malik, Imam Abu Hanifah dan pendapat terakhir dari Imam Ahmad menyatakan bahwa talak ini dihukumi haram dan tetap dianggap talak tiga.
Sedangkan ulama Zhohiri, Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnul Qayyim berpendapat bahwa talak tiga dalam sekali ucap dihukumi haram dan dianggap hanya satu talak (bukan tiga kali talak). Pendapat ini juga menjadi pendapat kebanyakan tabi’in. Pendapat terakhir inilah yang lebih kuat dengan alasan sebagai berikut:
1. Kita dapat berdalil dengan firman Allah Ta’ala,
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ
“Talak (yang dapat kembali rujuk) dua kali” (QS. Al Baqarah: 229). Yang dimaksud di sini adalah talak itu ada dua, artinya talak itu tidak sekali ucap. Jika jatuh talak, lalu dirujuk, setelah itu ditalak lagi, ini baru disebut dua kali. Artinya ada kesempatan untuk rujuk. Sedangkan talak tiga dalam sekali ucap tidak berlaku demikian dan berseberangan dengan aturan yang telah Allah tetapkan.
Kita dapat ambil permisalah dengan seseorang berdzikir “subhanallah”. Jika diperintahkan bertasbih sebanyak 100 kali, maka kita ucapkan subhanallah berulang sampai 100 kali. Jika hanya disebut, “Subhanallah 100x”, maka ini sama saja dengan sekali ucap dan belum dianggap 100 kali ucapan yang berulang.
2. Ada riwayat yang mendukung bahwa talak tiga sekali ucap dianggap satu. Dari Thowus, dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,
كَانَ الطَّلاَقُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَبِى بَكْرٍ وَسَنَتَيْنِ مِنْ خِلاَفَةِ عُمَرَ طَلاَقُ الثَّلاَثِ وَاحِدَةً فَقَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ إِنَّ النَّاسَ قَدِ اسْتَعْجَلُوا فِى أَمْرٍ قَدْ كَانَتْ لَهُمْ فِيهِ أَنَاةٌ فَلَوْ أَمْضَيْنَاهُ عَلَيْهِمْ. فَأَمْضَاهُ عَلَيْهِمْ.
“Di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr, lalu dua tahun di masa khilafah ‘Umar muncul ucapan talak tiga dalam sekali ucap. ‘Umar pun berkata, “Manusia sekarang ini sungguh tergesa-gesa dalam mengucapkan talak tidak sesuai dengan aturan Islam yang dulu pernah berlaku, yaitu talak itu masih ada kesempatan untuk rujuk. Karena ketergesa-gesaan ini, aku berharap bisa mensahkan talak tiga sekali ucap.” Akhirnya ‘Umar pun mensahkan talak tiga sekali ucap dianggap telah jatuh tiga kali talak.[3]
Hadits ini menunjukkan bahwa talak itu masih ada kesempatan untuk rujuk, tidak bisa langsung menjatuhkan tiga kali talak dan tidak ada rujuk sama sekali. Dan karena merajalelanya kebiasaan mentalak tiga sekaligus dalam sekali ucap, maka ‘Umar memutuskan dianggap tiga kali talak. Hal ini dilakukan ‘Umar agar orang tidak bermudah-mudahan dalam menjatuhkan talak tiga sekaligus. Namun sekali lagi, talak tetap masih ada kesempatan untuk rujuk.
Sekali lagi masalah ini adalah masalah ijtihadiyah (masih ada ruang ijtihad). Dari hadits Ibnu ‘Abbas di atas menunjukkan bahwa talak tiga dalam sekali ucap dianggap hanya jatuh satu dan dianggap talak roj’iy. Kita katakana, asalnya demikian. Namun seandainya hakim melihat maslahat yaitu agar orang tidak mudah-mudahan menjatuhkan talak tiga sekaligus dalam sekali ucap, maka bisa dianggap talak tersebut talak tiga sebagaimana yang terjadi di masa khalifah ‘Umar.
Sebaiknya di masa iddah ini anda harus mengishlah kedua belah pihak. adapun anda mau rujuk atau tidak maka pertimbangkan dalam-dalam , apalagi kalau anda punya anak.
Semoga ALLAH Yang Maha Kuasa memberi jalan keluar terbaik untuk keluarga anda
WaLLAHu a'lam bishshawaab.
--
Selamet Junaidi