Siapa Yang Bisa Mewalikan Saya Menikah

Pernikahan & Keluarga, 22 Januari 2017

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb
Ustadz, saya ingin bertanya. Saya perempuan berusia 22 tahun yang insya Allah berniat untuk melaksanakan pernikahan. Saya berasal dari keluarga dengan ayah dan ibu yang pernah menikah sebelumnya. Dari sisi ayah, saya memiliki 2 saudara laki-laki dan 1 saudara perempuan. Dari sisi ibu, saya memiliki 1 saudara laki-laki. Ayah saya telah meninggal dunia setahun silam. Setahu saya, kelak ketika saya melangsungkan pernikahan, yang berhak jadi wali saya adalah kakak laki-laki dari sisi ayah. Namun, abang saya ini tidak disukai oleh keluarga karena kelakuannya yang dianggap nakal (ia pernah menikah akibat kecelakaan) oleh sebab itu ia kurang begitu dipercaya untuk mewalikan saya menikah. Yang ingin saya tanyakan, apakah wali saya bisa diganti menjadi abang saya yang satunya (dari pihak bapak) atau bolehkah paman saya (dari pihak bapak) yang mewalikan?
Terima kasih ustadz atas kesediannya dalam menjawab pertanyaan ini.
Wassalamualaikum wr wb.

-- Kirana (Malang)

Jawaban:

Wswrwb.
Saudari Kirana yang dirahmati ALLAH SWT

Para ulama' madzhab syafi'i dalam kitab-kitab fiqih menjelaskan urutan orang-orang yang berhak menjadi wali nikah dan yang didahulukan menjadi wali nikah adalah sebagai berikut :

1.Ayah
Ayah ditempatkan pada posisi pertama sebagai orang yang paling berhak menjadi wali, karena tujuan diharuskan adanya wali dalam pernikahan adalah untuk membahagiakan wanita dengan kehadiran orang terdekatnya, dan orang yang paling dekat dan sayang pada wanita tersebut pada umumnya adalah ayahnya. Alasan lainnya, sebab semua orang yang diperbolehkan menjadi wali pada umumnya mengacu pada kedekatan hubungannya dengan ayah.

2.Kakek, yang dimaksud adalah ayahnya bapak, keatas
Kakek menempati urutan kedua, dan didahulukan dari semua pewaris ashobah karena memiliki keistimewaan dialah yang melahirkan ayah dari wanita yang dinikahkan.

3.Saudara kandung laki-laki seayah seibu
4.Saudara kandung laki-laki seayah
5.Anak dari saudara kandung laki-laki (keponakan) seayah seibu
6.Anak dari saudara kandung laki-laki seayah
7.Paman dari jalur ayah dan ibu
8.Paman dari jalur ayah
9.Anaknya paman (sepupu) dari jalur ayah dan ibu
10.Anaknya paman dari jalur ayah
11.Pewaris-pewaris ashobah

Urutan diatas didasarkan pada kedekatan hubungan seseorang dengan ayah wanita yang dinikahkan, mana yang paling dekat hubungannya dengan ayah, maka dialah yang didahulukan.

12.Hakim
Pada urutan terakhir adalah hakim, dan ini adalah pilihan terakhir, jika semua orang yang berhak menjadi wali sudah tidak ada. Dalilnya adalah hadis nabi ;

السُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

"Sultan (hakim) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali" (Sunan Abu Dawud, no.2083, Sunan At-Turmudzi, no.1102, Sunan Ibnu Majah, no.1879 dan Shohih Ibnu Hibban, no.4074)

Berdasarkan penjelasan mengenai urutan yang ditetapkan para ulama' diatas, dapat disimpulkan bahwa apabila ayah dari wanita tersebut tidak ada, maka adiknya bisa menjadi wali nikah baginya jika memang adiknya seorang laki-laki seayah seibu atau seayah, dan memenuhi syarat untuk menjadi wali nikah, jika ketentuan tersebut tidak terpenuhi, posisi wali nikah beralih kepada paman dari jalur ayah dan ibu atau dari jalur ayah yang telah memenuhi syarat, jika sudah tidak ada lagi yang biasa menjadi wali nikah, maka wali nikahnya adalah hakim (na'ib). Tidak terhapus kewaliaanya karena ia pernah melanggar atau tidak dipercaya keluarga Wallohu a'lam.



-- Selamet Junaidi