Konsultasi Syariah Nikah

Pernikahan & Keluarga, 20 April 2017

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum ustadz...
Saya mau bertanya, perihal talak atau cerai...
1. Ketika posisi habis pulang kerja, saya sudah capek & pusing, pass di rumah ada konflik dengan istri. Akhirnya saya bilang ke istri “Aku tidak sayang kamu”. Mungkin karena pusing & capek, di dalam hati juga terucap “Aku talak kamu”. Dikarenakan takut jatuh talak (kinayah) langsung setelah itu juga aku bilang ke istri “Aku sayang kamu”, padahal dalam hati tidak ada niat untuk talak sama istri... Apakah “Aku tidak sayang kamu” termasuk talak kinayah.? dan Apakah jatuh talak dalam kasus diatas.?
2. Setelah sering baca masalah cerai, saya malah tambah was-was dan ragu apakah pernah bilang talak/cerai secara jelas kepada istri.. Setelah saya ingat kenbali sepertinya “tidak pernah” & saya “tanya” ke istri, dia bilang “tidak tahu”.. Bagaimana status cerai saya ustadz karena tanya sama istri..? Apakah jatuh cerai atau belum karena was-was seperti diatas..?
3. Saya pernah ngobrol (sharing) sama teman ngomong tentang masalah talak istri entah shorih atau kinayah, tapi istri tidak tahu hal tersebut. Dengan kata lain saya bicara talak kinayah dan shorih tanpa diketahui istri, Apakah jatuh talak.? “karena sama sekali tidak ada niat untuk talak istri’, tapi niat cuma sharing & ngobrol..
4. Saya pernah ngomong sendirian di jalan atau dimanapun dan tidak ada orang yang tahu masalah talak shorih atau kinayah tentang istri, apakah jatuh talak meskipun tidak ada niat..?
5. Untuk kasus ke-3 dan ke-4, apa yang seharusnya saya lakukan ustadz.? Karena saya Lupa konteks kalimat-nya..
6. Apakah saya boleh menggunakan hukum yang lemah “Bahwa talak tidak sah, tanpa adanya 2 orang saksi” untuk menjaga kelangsungan keluarga kami...?
Terima Kasih Ustadz... Saya tunggu jawaban ustadz segera...
Wa’alaikumsalam...



-- Mustofa Alwi (Demak)

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

ٍSaudara musthofa Alwi yang dirahmati ALLAH SWT

1. Hukum itu berdasarkan yang zhahir, yang nampak; kata-kata "Aku tidak sayang kamu " tidak jatuh talak sebagaimana orang mengayakan " Aku benci kamu". Hati-ati kalau sedang capek gampang tersulut emosi,kendalikan diri.

2. Hukum tidak berdasarkan was-was atau ragu-ragu. Jangan mengikuti was-was ( berlinduglah selalu kepada ALLAH dari rasa was-was. was-was dari syetan. Sering-sering baca Surah An Nas dan Al Falaq juga Ayat Kursi).

3. Tidak jatuh talak

4. Tidak jatuh talak ( perbanyak tilawah Al Qur'an )

5. Sudah dijawab

6. Yang pasti anda belum jatuh talak

Semoga anda lebih tenang dengan banyak berzikir kepada ALLAH SWT

WaLLAHU a'lam

 



-- Selamet Junaidi