Assalamu'alaikum. Saya adalah laki2 beristri ,saat ini hati saya dalam kondisi yang sangat galau. Sebelas bulan yang lalu sy menikahi seorang janda. Saya melamarnya melalui ayahnya namun ditolak karena meminta agar istri pertama harus merestui,disisi lain istri pertama saya tidak siap dipoligami dan pernikahan ini buat kami sangat mendesak karena khawatir terjerumus zina. Akhirnya kami pun melalui wali hakim depag. Saya saat ini sangat galau terkait keabsahan pernikahan ini. Mohon dengan sangat jawaban ustadz dan sarannya yang harus saya lakukan. Saya merasa sangat berdosa dan benar2 ingin bertaubat atas kekhilafan saya di masa lampau...Jazakallahu khoiron katsiron...
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh…
Saudara Athar yang dirahmati ALLAH SWT.
Tidak sahnya nikah tanpa wali tersebut berdasarkan hadits-hadits yang shahih, salah satunya adalah sebagai berikut. Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ Ù†ÙكَاØÙŽ Ø¥Ùلاَّ بÙÙˆÙŽÙ„ÙÙŠÙÙ‘
“Pernikahan tidak sah, melainkan dengan adanya wali”. (HR. Abu Dawud no. 2085, At-Tirmidzi (no. 1101), Ibnu Majah no. 1879 dan lain-lain)
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
لاَ Ù†ÙكَاØÙŽ Ø¥Ùلاَّ بÙÙˆÙŽÙ„ÙÙŠÙÙ‘ ÙˆÙŽØ´ÙŽØ§Ù‡ÙØ¯ÙŽÙ‰ عَدْلÙ
“Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil”. (Hadits shahih diriwaya, Ath-Thabrani no. 299)
Diantara salah satu alasan madzab Imam Abu Hanifah adalah karena wanita yang sudah janda boleh menjadi wakil dari walinya sendiri. Sehingga walinya tidak perlu hadir. Atau bahkan disebutkan bahwa seorang janda itu lebih memiliki dirinya ketimbang walinya, sesuai hadist berikut yang dijadikan landasan,
..الثَّيÙّب٠أَØÙŽÙ‚ÙÙ‘ بÙÙ†ÙŽÙْسÙهَا Ù…Ùنْ ÙˆÙŽÙ„ÙÙŠÙّهَا، وَالْبÙÙƒÙ’Ø±Ù ØªÙØ³Ù’ØªÙŽØ£Ù’Ù…ÙŽØ±ÙØŒ ÙˆÙŽØ¥ÙØ°Ù’Ù†Ùهَا سÙÙƒÙوتÙهَا “
“Ats-tsayyibu (janda) lebih berhak kepada dirinya sendiri dibandingkan walinya. Adapun seorang gadis dimintai ijin, dan ijinnya itu adalah dengan diamnya”. (HR. Muslim dari Abdullah bin Abbas)
Akan tetapi jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa dalil tentang seorang janda lebih memiliki dirinya sendiri ketimbang walinya harus dipahami dengan benar bahwa walinya tidak terlalu berhak lagi untuk mengatur-atur hidupnya, termasuk jodohnya. Namun untuk urusan menikah lagi, tetap saja kedudukan wali tidak tergantikan selamanya.
Semoga dengan jawaban ini bisa mengarahkan keputusan anda dengan bijak dan benar dan mendapat ridla ALLAH SWT
WaLLAHU a'lam