Apakah Termasuk Zhihar?

Pernikahan & Keluarga, 13 Juli 2017

Pertanyaan:

Assalaamu'alaikum Ustadz,saya mau tanya,.ketika siap berhubungan suami istri dengan isteri, lalu isteri saya bergurau dengan menyamakan bentuk kemaluan saya dengan kemaluan anak laki-laki saya. apakah itu termasuk zhihar ustadz? kalau tidak apakah ada kafaratnya? syukron



-- RONI (Padang)

Jawaban:

Wswrwb. Saudara Roni yang dirahmati ALLAH SWT.

Perlu diketahui apa itu zihar. Zihar adalah perkataan suami yang menyamakan tubuh isteri dengan tubuh ibunya. Baik bagian tubuhnya atau seluruhnya. Awal mulanya zihar ini adalah kebiasaan cara kaum jahiliyah dalam menalak isterinya. Mereka menyebutkan kata-kata, “Bagiku, engkau bagaikan punggung ibuku,” saat akan menalak isterinya. Namun, ketika Islam datang dengan ajarannya yang indah, Allah Subhanahu wa Ta‘ala memerintahkan kepada suami yang men-zihar isterinya untuk membayar kafarat (denda) sehingga zhihar-nya tersebut tidak sampai menjadi thalak.

Jadi zhihar tidaklah terjadi dari perkataan seorang istri akan tetapi dari perkataan seorang suami, sebagaimana firman Allah swt :

Artinya : “Orang-orang yang menzhihar isteri mereka.” (QS. Al Mujadalah : 3)

WaLLAHU a'lam



-- Selamet Junaidi