Assalammualaikum ustadz/ustadzah..
Ustadz, kakak saya seorang perempuan telah diselingkuhi oleh suaminya berkali kali, dan si suami telah berhubugan suami istri dengan selingkuhannya. Suaminya jarang pulang, jarang tanya kondisi anak dan istri, dan tidak memberi nafkah.
Pak ustadz , kakak saya ingin bercerai lama namun tidak tega dengan mertua, dan bila bercerai kakak saya belum ada dana untuk sewa pengacara.
Pak ustadz, apa yang harus kakak saya lakukan? Sementara ia sudah tidak sanggup, dan sang suami selalu memaki istri di depan anak-anak juga menghina keluarga saya. Tapi kami takut jika sang ibu mertua melarang berpisah karena tidak ingin berpisah dengan cucu. Sementara sang ibu mertua menopang kebutuhan rumah tangga kakak saya.
Wassalammualaikum,
Wassalamu'alaiku wr wb...
Hamba ALLAH yang dirahmati ALLAH SWT
Salah satu cara memtuskan masalah yang jika diputuskan ada resiko. Maka pilihlah keputusan yang lebih kecil bahayanya.
Jangan terus berada pada pilihan yang bahayanya makin besar
Setelah diputuskan, tawakkalah kepada ALLAH yang Maha Kuat!
Kalau keputusan itu tidak bisa dipikul sendirian maka harus ada saling tolong menolong antar saudara
Semoga jawaban ini bisa difahami dalam mengambil keputusan.
Semoga ALLAH SWT merahmati dan memudahhkan urusan kakak anda.
WaLLAHU a'lam