Assalamu'alaikum ustadz,
Saya mempunyai seorang teman perempuan, dia sudah berkeluarga. Sebelum berkeluarga dia terlibat hubungan yang di haramkan oleh Allah SWT yaitu berselingkuh dengan teman sekantor, dan ketika dia sudah menikah, terkadang masih saja mencuri waktu untuk sekedar berpegangan tangan dan terkadang melakukannya di depan saya. Saya sudah pernah memberi saran agar tidak melakukan hal itu lagi pada teman saya, tetapi masih berlanjut...
Bagaimana saya harus menyikapi hal tersebut?
Apakah saya harus diam saja atau menegur mereka?
وعليكم االسلام ورØÙ…Ø© الله وبركاته
Saudara Ingga Setiana yang dirahmati ALLAH SWT.
Teman yang terbaik pastilah dia yang berusaha menyelamatkan temannya dari siksa api neraka
Maka sesuai dengan kemampuan anda ingatkan dia dengan santun . Karena berzina itu dosa besar:
عَنْ عَبْد٠اللَّه٠رَضÙÙŠÙŽ اللَّه٠عَنْه٠قَالَ سَأَلْت٠أَوْ Ø³ÙØ¦ÙÙ„ÙŽ رَسÙول٠اللَّه٠صَلَّى اللَّه٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ أَيّ٠الذَّنْب٠عÙنْدَ اللَّه٠أَكْبَر٠قَالَ أَنْ تَجْعَلَ Ù„ÙÙ„Ù‘ÙŽÙ‡Ù Ù†ÙØ¯Ù‘ًا ÙˆÙŽÙ‡ÙÙˆÙŽ خَلَقَكَ Ù‚Ùلْت٠ثÙمَّ أَيٌّ قَالَ Ø«Ùمَّ أَنْ تَقْتÙÙ„ÙŽ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ Ù‚Ùلْت٠ثÙمَّ أَيٌّ قَالَ أَنْ ØªÙØ²ÙŽØ§Ù†ÙÙŠÙŽ Ø¨ÙØÙŽÙ„Ùيلَة٠جَارÙÙƒÙŽ قَالَ وَنَزَلَتْ هَذÙه٠الْآيَة٠تَصْدÙيقًا Ù„Ùقَوْل٠رَسÙول٠اللَّه٠صَلَّى اللَّه٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ {وَالَّذÙينَ لَا يَدْعÙونَ مَعَ اللَّه٠إÙلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتÙÙ„Ùونَ النَّÙْسَ الَّتÙÙŠ ØÙŽØ±Ù‘ÙŽÙ…ÙŽ اللَّه٠إÙلَّا Ø¨ÙØ§Ù„Ù’ØÙŽÙ‚ّ٠وَلَا يَزْنÙونَ}
Dari Abdullâh (bin Mas’ûd) Radhiyallahu anhu, dia berkata: Aku bertanya, atau Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, ‘Dosa apakah yang paling besar di sisi Allâh?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau menjadikan tandingan bagi Allâh, sedangkan Dia telah menciptakanmu (tanpa sekutu).” Aku bertanya, “Lalu apa?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau membunuh anakmu karena engkau takut dia makan bersamamu.” Aku bertanya, “Lalu apa?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau berzina dengan istri tetanggamu.”
( HR Bukhari 4483)
Demikian pula dengan bersentuhan dengan sengaja antara lawan jenis yang bukan mahram,sebagaimana sabda rasuluLLAH saw;
لأَنْ ÙŠÙØ·Ù’عَنَ ÙÙÙŠ رَأْس٠رَجÙل٠بÙÙ…ÙØ®Ù’ÙŠÙŽØ·Ù Ù…Ùنْ ØÙŽØ¯Ùيد٠خَيْرٌ Ù„ÙŽÙ‡Ù Ù…Ùنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَØÙلّ٠لَهÙ
“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
WaLLAHU a'lam