Assalamualaikum wr wb. saya seorang istri 30 tahun saya ingin bertanya bagaimana hukumnya jika saya pernah berkata jika suami saya masih berzina dengan perempuan selingkuhannya maka saya haramkan untuk berhubungan/menyentuh saya. dan ternyata suami saya masih melakukan dosa zina bagaimana hukumnya apakah berdosa jika kami hendak melakukan hubungan suami istri sedangkan saya pernah bilang begitu sama suami saya
وعليكم السلام ورØÙ…Ø© الله وبركاته
Ibu Dewi Marlina yang dirahmati ALLAH SWT.
Semoga persoalan zina suami anda tidak berulang lagi karena itu dosa besar dan anda bisa menawan kembali hati suami anda sehingga beliau bertaubat dan semakin mesra harmonis hanya dengan anda.
Halal haram itu hak ALLAH SWT saja berdasarkan firman ALLAH SWT :
يَا أَيّÙهَا الَّذÙينَ Ø¢ÙŽÙ…ÙŽÙ†Ùوا لَا ØªÙØÙŽØ±Ù‘ÙÙ…Ùوا Ø·ÙŽÙŠÙ‘ÙØ¨ÙŽØ§ØªÙ مَا Ø£ÙŽØÙŽÙ„Ù‘ÙŽ اللَّه٠لَكÙمْ وَلَا تَعْتَدÙوا Ø¥Ùنَّ اللَّهَ لَا ÙŠÙØÙØ¨Ù‘Ù Ø§Ù„Ù’Ù…ÙØ¹Ù’تَدÙينَ
|
87. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. ( QS. Al Maidah ) Maka anda cukup minta ampun dan bertobat atas, maaf kelancangan telah mengharamkan apa yang ALLAH halalkan. |
Adapun anda berhubungan ( jima' ) dengan suami anda adalah HALAL. Tidak berdosa.
WaLLAHU a'lam