Pertanyaan:
Assalamualaikum, wr,wb, saya salah seorang istri dari suami yang berpoligami, sampai saat ini setelah hampir 5 tahun pernikahan suami saya, saya jarang bertemu dan tidak bertegur sapa dengan istri suami saya. Saya sangat takut terjadi perselisihan, bahkan mungkin saya merasa trauma bila bertemu, untuk tujuan agar lebih tenang, saya memilih untuk tidak berkomunikasi, dan hidup tenang di tempat masing-masing tanpa ada yang terganggu satu sama lain. Apa hukum hubungan semacam ini. Mohon jawaban.
Wassalamualaikum wr wb
--
Nurul (Sumbawa)
Jawaban:
وعليكم السلام ورØÙ…Ø© الله وبركاته
Bu Nurul yang dirahmati ALLAH SWT.
Semoga bu Nurul senantiasa rida dan ikhlas menjalani liku-liku hidup bernuasa poligami.
Keputusan anda untuk sementara waktu untuk tidak bertemu dengan istri suami anda demi menjaga ketentraman dan kedamaian keluarga adalah sikap bijak. Bukan pelanggaran, karena tidak tegur sapa yang tidak dibolehkan itu adalah disebabkan pertikaian dan kebencian seperti sabda RasuluLLAH saw:
عَنْ أَبÙÙŠ Ø£ÙŽÙŠÙّوبَ الْأَنْصَارÙÙŠÙÙ‘ØŒ Ø£ÙŽÙ†ÙŽÙ‘ رَسÙولَ الله٠صَلَّى الله٠عَلَيْه٠وَسَلَّمَ، قَالَ: «Ù„َا ÙŠÙŽØÙÙ„ÙÙ‘ Ù„ÙÙ…ÙØ³Ù’Ù„Ùم٠أَنْ ÙŠÙŽÙ‡Ù’Ø¬ÙØ±ÙŽ Ø£ÙŽØ®ÙŽØ§Ù‡Ù Ùَوْقَ Ø«ÙŽÙ„ÙŽØ§Ø«Ù Ù„ÙŽÙŠÙŽØ§Ù„ÙØŒ يَلْتَقÙيَان٠ÙÙŽÙŠÙØ¹Ù’Ø±ÙØ¶Ù هَذَا ÙˆÙŽÙŠÙØ¹Ù’Ø±ÙØ¶Ù هَذَا، وَخَيْرÙÙ‡Ùمَا الَّذÙÙŠ ÙŠÙŽØ¨Ù’Ø¯ÙŽØ£Ù Ø¨ÙØ§Ù„سَّلَامÙ
“Dari Abî Ayûb al-Anshâriy, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam ‘bersabda; ‘Tidak halal seorang muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga malam di mana keduanya bertemu lalu yang ini berpaling dan yang itu berpaling. Yang terbaik di antara keduanya ialah orang yang memulai mengucapkan salam’. “(HR. Muslim, Hadits No. 2560)
Jika ALLAH Yang Maha Pengasih mengizinkan pada saatnya nanti akan lebih indah dan romantis bila anda dengannya bisa bersahabat, saling menopang dalam suka dan duka. Tapi itu perlu proses dan pembelajaran. Semoga ALLAH SWT memudahkan hal itu terjadi.
Hal Ini justru lebih menjadi tanggung jawab kepala rumah tangga yaitu suami anda bukan anda sendiri .
suami andalah yang berupaya mempersaudarakan anda dengan istrinya. Sebaiknya hal ini anda utarakan dengan baik kepada suami anda.
WaLLAHU a'lam
--
Selamet Junaidi