Begini, suami saya mau mengajukan cerai tapi saya tidak mau, bagaimana caranya suapaya gugatan suami gagal?
وعليكم السلام ورØÙ…Ø© الله وبركاته
Bu Paijem yang dirahmati ALLAH SWT.
Thalaq atau cerai adalah hak suami, artinya hanya suami yang bisa menceraikan (istrinya) dan istri tidak bisa menceraikan (suaminya).
Maka jika anda ingin mencegah keinginan suami anda untuk menceraikan anda. maka jalan satu satunya adalah meyakinkan suami anda bahwa anda pantas untuk tidak diceraikan .
Tapi kalau kalau suami sudah menjatuhkan talaknya ...maka tidak bisa dicegah lagi.
Semoga ALLAH memberikan kemudahan bagi anda untuk mempertahankan keluarga anda.
WaLLAHU a'lam