saya mau nanya, kan ayah kandung saya sudah meninggal beberapa tahun yang lalu cukup lama, dan ibu saya mau menikah lagi dan apakah boleh jika saya sebagai anak perempuannya tinggal satu rumah dengan orang yang nantinya jadi bapak tiri saya?
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Ketika ibu anda yang sudah menjada tersebut, dinikahi oleh seorang laki-laki dengan cara yang sah, maka laki-laki yang menjadi suami ibu anda tersebut adalah menjadi bapak tiri anda, dan bapak tiri tersebut akan menjadi mahram anda ketika sudah berhubungan badan dengan ibu anda sebagai istrinya
Dan ketika bapak tiri tersebut sudah menjadi mahram anda karena sudah berhungan badan dengan ibu anda, maka anda boleh untuk tinggal serunah dengannya.
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memberikan hidayah, kemudahan, taufiq dan ridhonya kepada kita semua
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.