Assalamualaikum .wr.wb pak ustad saya mau bertanya apakah di perbolehkan menikah dalam setahun 2 anak perempuan tetapi beda tanggal dan bulan pak ustad. adik saya menikah pada bulan febuari sedangkan saya di bulan agustus apa di perbolehkan secara agama mohon penjelasan nya pak ustad terima kasih
assalamualaikum .wr.wb..
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Tidak ada larangan dalam agama kita untuk menikahkan 2 anak perempuan dalam satu bulan, bahkan kalaupun pernikahan dua anak putri tersebut dilangsungkan pada waktu yang bersamaan di jam yang berbeda itupun boleh dan tidak ada larangan
Yang perlu dipastikan adalah terpenuhinya rukun-rukun dan syarat-syarat nikah
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memberikan petunjuk kepadsa kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshwaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.