Assalamualaikum ustad
bagaiman hukumnya talak diluar pengadilan agama.. apakah sah?
saya mendapat informasi dari KUA bahwa di Indonesia perceraian harus melalui pengadilan agama, hal ini sudah dirumuskan dlm KHI (kompilasi hukum islam), oleh para ulama. pertimbangannya adalah demi maslahat dan lebih melindungi hak2 seorang isteri dan dampak buruk dari perceraian tersebut. bagaimana sikap saya sebagai muslim dan warga indonesia yang juga wajib mentaati uli amri di negeri ini
seingat saya, sudah mencerai isteri saya 3 kali.. apakah saya harus pisah dengan isteri, saya sudah konsul ke KUA dan disuruh untuk bngun nikah, karena perceraian dianggap tidak sah
mohon pencerahannya ustad
wassalalmualaikum wr wb
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Hukum Islam menentukan bahwa hak talak adalah pada suami karena adanya alasan yang memberikan wewenang/hak talak pada suami, antara lain:
Dan MUI ( Majlis Ulama Indonesia ) dalam sebuah sidangnya juga menetapkan sahnya talak seorang suami atas istrinya apabila syarat dan alasannya sah secara syar'i dan bisa dibuktikan di pengadilan
Oleh karena itulah, mayoritas Ulama' menyebutkan bahwa tidak harus ada saksi dalam talak
Dan peran pengadilan adalah memberikan legalitas hukum negara
Dan oleh karena itu juga, maka ketika anda telah mentalak istri anda sebanyak tiga kali, maka berarti telah jatuh talak tiga yang disebut dengan talak bain besar sehingga anda harus berpisah dengan istri anda dan tidak boleh untuk kembali ruju', kecuali mantan istri anda menikah lagi dengan laki-laki lain kemudian berhubungan suami istri dan kemudian diceraikan tanpa aada unsur rekayasa
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan petunjuk-Nya kepada kita semua
Wallahu a'lam bishshawaa
Wassalaamu 'alaikum wrwb.