Assalamualaikum, Saya & istri bertengkar karena sesuatu hal. Kemudian, istri saya yang kebetulan sedang hamil meminta diceraikan dengan ancaman akan bunuh diri dengan meminum obat apabila keinginan tersebut tidak dituruti. Saya terpaksa memenuhinya dengan ucapan "Aku Talak" sebab khawatir atas keselamatan istri & khususnya janinnya.
Apakah hal tersebut sudah termasuk jatuh talak?
Mohon bimbingannya.
Wa'alaikumussalaam wrwb
Talak dalam keadaan terpaksa, yang apabila tidak dilakukan berpotensi terjadinya madzorroh/bahaya, tidak sah hukumnya, dalam arti seperti tidak pernah terjadi talak, berdasarkan dalil-dali berikut
~ Ibnu Majah dalam Kitab Talak hadits no. 2044, meriwayatkan bahwa Nabi bersabda:
Artinya: Allah memaafkan dari umatku (tiga hal): kesalahan, lupa, terpaksa.
~ Nabi bersabda dalam hadits sahih riwayat Abu Dawud dalam Kitab Talak, hadits no. 2193 dan riwayat Hakim sbb:
Artinya: Talak tidak terjadi dalam keadaan terpaksa.
Berdasarkan kedua hadits di atas, maka ulama madzhab Syafi'i menyatakan tidak terjadi dan tidak sah talak suami yang menceraikan istrinya karena dipaksa. Khatib Syarbini dalam Mughnil Muhtaj, hlm. 3/271, menyatakan:
Artinya: Tidak terjadi talaknya suami yang dipaksa (atau terpaksa) tanpa hak, berbeda dengan pendapat Abu Hanifah, sebagaimana tidak sahnya keislamannya (apabila dipaksa) berdasarkan hadits, "Dimaafkan dari umatku kesalahan (yang tidak disengaja), karena lupa dan yang dipaksa." Dan berdasarkan hadis, "Tidak sah talak dalam keadaan terpaksa." Hadits riwayat Abu Dawud dan Hakim dan sanadnya sahih dengan syarat Muslim. Dan juga karena kalau perkataannya itu keluar atas kehendak sendiri maka istrinya tertalak dan sah Islamnya apabila dipaksa dengan cara batil maka sia-sia sebagaimana murtad.
Dengan penjelasan tersebut diatas, maka talak yang anda sampaikan kepada itri tersebut tidak sah, sehinga anda dan istri anda masih tetap berstatus sebagai suami dan istri
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk meridhoi
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.