Pernikahan

Pernikahan & Keluarga, 6 September 2018

Pertanyaan:

Pak ustad  Apa hukumnya bagi suami yg menafkahi istri dan anak nya 4 tahun lamanya tapi di ungkit ungkit seakan tidak ikhlas..bagaimana itu pa ustad



-- Diana Muratin (Jakarta)

Jawaban:

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Bu Diana Muratin yang dirahmati ALLAH SWT.

Semoga keluarga Anda selalu mendapat perlindungan ALLAH SWT dan seluruhnurusan keluarga anda selalu dimudahkan.

Dalam Islam, menafkahi anakdan istri adalah kewajiban seorang suami sebagaiman firman ALLAH SWT:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ Ûš لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا Ûš

‘’Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf, Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.’’ (QS.al-Baqarah 233)

Sabda RasuluLLAH saw:

وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

‘’Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rizki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami).’’ (HR. Muslim 2137).

Maka tidak pantas suami menyebut-nyebut kewajiban tersebut apalagi diringi perkataan yang menyakitkan. Sia-sia amalnnya, sebagaimana firman ALLAH SWT;

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَى كَالَّذِي يُنْفِقُ مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ

264. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya. ( QS. Al Baqarah )

 

WaLLAHU a'lam

 



-- Selamet Junaidi