Assalamu'alakum warahmatullahi wabarakatuh
Apakah suatu perkataan/Ucapan dan tulisan bisa berakibat jatuh talak Jika perkataan saya dengan Istri dan selain Istri mengenai perceraian, dalam kondisi ketika saat itu ragu, khawatir apakah telah terjadi talak 3 kali terhadap istri di masa lalu( meskipun setelah ditanyakan kepada seorang Ustadz di masa lalu itu ternyata tidak terjadi talak), seperti perkataan :
1. Perkataan kepada orang tua : 'kasihan mumpung masih muda (maksudnya di dalam hati mungkin ada pikiran/niat/bisikan,dll kalau dicerai istri bisa cari pengganti yang lain daripada saya dzalimi karena kondisi saya yang dalam keraguan/khawatir sehingga melalaikan tanggung jawab sebagai suami,dll)', apakah perkataan ini berakibat jatuh talak?
2. Perkataan kepada seorang Ustadz:
a. ' Bagaimana/kalau saya begitukan/cerai saja apakah bisa dianggap wara, sah (daripada ragu terus)?', ' Bagaimana cara nafkahin anaknya', 'tapi tidak ada yang namanya mantan mertua kan?' apakah perkataan-perkataan ini berakibat jatuh talak?
3. Ucapan/curhat kepada teman seperti 'saya harus bagaimana, bagaimana kondisi orang lain yang bercerai, tapi bagaimana jika nanti ingat istri (kalau istri saya cerai), apakah ucapan-ucapan ini berakibat jatuh talak?
4. Ucapan terhadap Istri dan tulisan yang dilihat Istri:
a. Ucapan 'kalau ternyata sudah terjadi seperti itu bagaimana (maksudnya talak 3 )' ,'kalau dibicarakan kepada orang tua bagaimana (mengenai masalah ini)', apakah ucapan-ucapan terhadap istri ini berakibat talak?
b. ketika ragu terhadap niat di ucapan bagian a saya malah mengucapkan kalau yang di ucapkan di bagian a itu 'kayaknya ada niat' kepada istri, apakah berarti jatuh talak dengan saya mengucapkan seperti itu kepada istri meskipun dalam keadan ragu?
c. kalau istri beberapa kali mengatakan:' udah ga sanggup', 'di iyakan saja(dianggap telah terjadi talak 3 saja), 'ambil saja tebusannya uang sepuluh ribu di meja',(mungkin karena kondisi keraguan saya sudah terlalu parah sehingga melalaikan tanggung jawab sebagai suami), kemudian keesokan harinya/beberapa hari berikutnya saya mungkin menggunakan uang istri dari meja untuk membeli sesuatu (mungkin sudah lebih dari sepuluh ribu),apakah berarti sudah terjadi talak/khulu/fasakh?
d. kalau istri melihat semua tulisan ini dimana jika ada tulisan shorih talak/cerai dan ucapan-ucapan mengenai istri didalamnya meskipun sebenarnya tulisan ini ditujukan untuk bertanya/berkonsultasi kepada ustadz, apakah otomatis terjadi talak?
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
وعليكم السلام ورØÙ†Ø© الله وبركاته
Saudara Indra yang dirahmati ALLAH SWT.
Semoga anda sekeluarga semakin harmonis dan tenang hatinya karena selalu memohon perlindungan kepada ALLAH SWT dari bisikan syetan yang selalu membisikkan keburukan.
Dari beberapa hal yang anda sampaikan, jelas anda sedang di angan-angan dan sedang belajar, berdialog bukan sedang proses pereraian.
Maka mana mungkin sudah jatuh talak? Dan semua perbuatan yang anda lakukan tergantung niat anda. Sebagaimana sabda RasuluLLAH saw :
Dari Amirul Mukminin, Abu Hafsh ‘Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إنَّمَا الأعمَال بالنّÙيَّات٠وإÙنَّما Ù„ÙÙƒÙلّ٠امريء٠ما Ù†ÙŽÙˆÙŽÙ‰ Ùَمَنْ كَانَتْ Ù‡ÙØ¬Ù’رَتÙه٠إلى الله٠ورَسÙولÙÙ‡Ù ÙÙ‡ÙØ¬Ù’رَتÙه٠إلى الله٠ورَسÙوْلÙه٠ومَنْ كَانَتْ Ù‡ÙØ¬Ù’رَتÙÙ‡Ù Ù„ÙØ¯Ùنْيَا ÙŠÙØµÙيْبÙها أو Ø§Ù…Ø±Ø£Ø©Ù ÙŠÙŽÙ†Ù’ÙƒÙØÙهَا ÙÙ‡ÙØ¬Ù’رَتÙه٠إلى ما هَاجَرَ إليهÙ
“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju.” (HR. Bukhari dan Muslim) [HR. Bukhari, no. 1 dan Muslim, no. 1907]
WaLLAHU a'lam