Assalamualaikum wr.wb
Pak ustadz saya mau tanya beberapa hal mengenai pernikahan,
1.Saya pernah membaca tentang artikel islami dan mendengarkan tausyiah mengenai pernikahan. Ada beberapa golongan yang akan dijamin rizkinya salah satunya yaitu orang yang menikah. Jadi pertanyaannya kalau rizki kita sudah terjamin, kenapa orang yang bercerai karena masalah ekonomi lebih besar dari kasus lainnya?
2. Ketika hendak bekerja ada beberapa perusahaan yang melarang calon karyawanya menikah selama ikatan dinas. Jadi bagaimana yang harus kita lakukan agar kita bisa menahan syahwat itu selama ikatan dinas berlangsung?
3. Apakah kita diperbolehkan untuk menunda pernikahan sampai kita mapan atau berkecukupan secara ekonomi? Banyak diantara kita yang menunda atau enggan menikah karena takut dengan masalah ekonomi, apakah hal seperti itu dibenarkan?
Terimakasih, mohon tanggapanya
WassWassalamualaikum
وعليكم السلام زرØÙ…Ø© الله وبركاته
Saudara Rizqi yang dirahmati ALLAH SWT.
Semoga anda selalu dalam Rahmat ALLAH SWT.
1. Benar , ALLAH menjamin rizqi hambaNYA yang menikah sebagaimana firmanNYA:
ÙˆÙŽØ£ÙŽÙ†Ù’ÙƒÙØÙوا الْأَيَامَى Ù…ÙنْكÙمْ ÙˆÙŽØ§Ù„ØµÙ‘ÙŽØ§Ù„ÙØÙينَ Ù…Ùنْ Ø¹ÙØ¨ÙŽØ§Ø¯ÙÙƒÙمْ ÙˆÙŽØ¥ÙمَائÙÙƒÙمْ Ø¥Ùنْ ÙŠÙŽÙƒÙونÙوا ÙÙقَرَاءَ ÙŠÙØºÙ’Ù†ÙÙ‡Ùم٠اللَّه٠مÙنْ ÙَضْلÙÙ‡Ù ÙˆÙŽØ§Ù„Ù„Ù‘ÙŽÙ‡Ù ÙˆÙŽØ§Ø³ÙØ¹ÙŒ عَلÙيمٌ
|
32. Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. An Nur ) |
Tapi RasuluLLAH saw ingatkan bahwa fitnah besar sepeninggal beliau adalah masalah harta. Dan fitnah harta ini tidak hanya berdampak pada perceraian keluarga tetapi seluruh persolan hidup ini.
Setelah harta cukup bahkan melimpah, manusia tidak pandai bersyukur. diantaranya banyak kasus perceraian karena tuntutan istri setelah sang istri memiliki gaji lebih besar dari suaminya.
2. RasuluLLAH saw menyarankan pemuda yang siap menikah tetapi karena sesuatu hal sehingga ia tidak bisa menjalankannya seperti pertanyaan anda. Hendaknya ia berpuasa :
عَنْ عَبْد٠اَللَّه٠بْن٠مَسْعÙود٠رضي الله عنه قَالَ لَنَا رَسÙول٠اَللَّه٠صلى الله عليه وسلم ( يَا مَعْشَرَ اَلشَّبَاب٠! مَن٠اسْتَطَاعَ Ù…ÙنْكÙم٠اَلْبَاءَةَ Ùَلْيَتَزَوَّجْ , ÙÙŽØ¥Ùنَّه٠أَغَضّ٠لÙلْبَصَر٠, ÙˆÙŽØ£ÙŽØÙ’صَن٠لÙلْÙَرْج٠, وَمَنْ لَمْ ÙŠÙŽØ³Ù’ØªÙŽØ·ÙØ¹Ù’ ÙÙŽØ¹ÙŽÙ„ÙŽÙŠÙ’Ù‡Ù Ø¨ÙØ§Ù„صَّوْم٠; ÙÙŽØ¥ÙÙ†Ù‘ÙŽÙ‡Ù Ù„ÙŽÙ‡Ù ÙˆÙØ¬ÙŽØ§Ø¡ÙŒ ) Ù…ÙØªÙ‘ÙŽÙÙŽÙ‚ÙŒ عَلَيْهÙ
Abdullah Ibnu Mas’ud رضي الله عنه berkata: Rasulullah صلي الله عليه وسلم bersabda pada kami: “Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu.” [Muttafaq Alaihi]
3. Justru yang terbaik adalah melakukan pernikahan sebelum mapan agar mapan setelah menikah. Kalau ALLAH SWT menjamin mereka yang menikah, sesuai surah An Nur;32 diatas.
WaLLAHU alam