Pertanyaan:
السلام عليكم
Mohon penjelasan tentang masalah saya ini ustad yang menggangu hati dan pikiran saya
Saya alhamdulillah telah berkeluarga
1: kami pernah bertengkar karena saya membuka dan menemukan di hape suami saya (whats app ) seorang perempuan yg kerap di hubungi sama suami saya , hingga kami terus saya selalu bertengkar gara2 perempuan itu hingga suami saya mengeluarkan kata talak ‘ kalau kmu membuka hape ku lagi kita cerai ‘
Sangat jelas kata katanya seperti itu
Sampaii detik ini saya ga perna langsung membuka hape nya lagi ustad karena hapenya sekarang di pasword
, namun dulu beberapa bulan setelah suami mengucapkan talak karena cemburu yg terlalu besar . Saya pernah membuka komputer kamii kebetulan disana ada instgram , dan whatsapp yg terhubung ke hp suami saya dan belum di logout
Oleh suami saya Saya melihat pesan2 whats app dan pesan di instagram dalam komputer kami
Apakah talak itu sudah jatuh / blm ustad ?
Ini yg membuat saya bingung dan gundah
2 .apakah benar talak bersyarat yg diucapkan tidak dengan niat talak maka tidak dianggap talak ustad
Mohon pencerahan nya dan jawaban nya ustad
Wassalamualaikum
--
Sasa (Pasuruan)
Jawaban:
wa alikum salam warahmatullahi wabarakatuhu.
hukum talak bersyarat, akan tergantung dari niat penetapan syarat tersebut, jika niatnya hanyalah untuk mengancam agar tidak melakukan sesuatu atau agar melakukan sesuatu maka, tidak jatuh talak. misal :" jika kamu membuka HP lagi maka kamu akan saya talak". dengan niat agar tidak mudah-mudah memakai HP suaminya. tapi dengan kalimat yang sama:" jika kamu membuka HP lagi maka kamu akan saya talak" dengan niat hakiki bahwa dia akan menjatuhkan talak jika HP nya dibuka lagi, maka talak akan jatuh saat dia membuka HP.
oleh karena itu seyogyanya suami ditanya,apa niatnya dari kata-katanya tersebut. wallahu a'lam. (asy)
--
Amin Syukroni, Lc