Assalamualaikum ustadz, apakah saudara satu bapa namun beda ibu termasuk mahram? contoh, ayah saya menikah lagi dengan seorang perempuan, lalu memiliki anak perempuan, apakah anak itu mahram saya atau bukan?
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Benar, saudara se-bapak itu adalah mahram
Kemahraman dalam Islam ada yang disebabkan karema nasab ( hubungan kerabat ), sebagaiamana yang Allah firmankan, yang artinya kurang lebih sebagai berikut :
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka.’” (QS. 24:31)
Menurut ahli tafsir, yang haram dinikahi bagi wanita menurut ayat ini adalah:
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.