Assalamualaikum Saya mau bertanya pak ustadz,
Dulu sewaktu saya dan istri bertengkar, saya pernah mengucapkan kata-kata seperti ini "ku talaklah kau nanti". Kata-kata itu spontan keluar dari mulut saya karena saya sangat kesal dan jengkel sama istri saya. Dan satu lagi pak ustadz, saya juga pernah mengucapkan seperti ini, "sekali lagi kamu buat seperti itu, tengok aja kita pisah"
Dari kedua uraian di atas, saya sebenarnya tidak ada niat untuk berpisah dengan istri saya, itu saya lakukan hanya semata-mata untuk mengancam istri agar tidak berbuat kesalahan seperti itu lagi, itu karena saya sudah sangat amat banget kesal sama istri saya yang beberapa kali ketahuan chatting dengan laki-laki lain.
Namun sekarang sudah aman pak ustadz. Apakah dengan kedua ucapan saya di atas, sudah jatuh talak pak ustadz?
Seandainya dengan perkataan saya itu telah jatuh talak, dan untuk merujuk kembali harus menghadirkan saksi seperti orang tua kami, sedangkan orang tua kami jauh tinggalnya berbeda provinsi, apa yg harus saya lakukan?
Karena perkataan saya itu mengganggu pikiran sampai sekarang pak ustadz.
Mohon penjelasan dan pencerahannya pak.
Wassalam
Rudi Ariansyah
وعليكم السلام ورØÙ…Ø© الله وبركاته
Saudara Rudi Ariansyah yang dirahmati ALLAH SWT.
Perkataan anda; "ku talaklah kau nanti" dan "sekali lagi kamu buat seperti itu, tengok aja kita pisah" Kedua kalimat tersebut masih termasuk kalimat ancaman, bukan jatuh talak.
Tapi lain kali jangan menggunakannya lagi karena bisa berubah teksnya jadi; "ku talak kau". jadi jatuh talak. Jangan gunakan kalimat ancaman, itu bukan ciri keluarga sakinah. Keluarga sakinah itu " bijak mengelola persoalan berakhir indah dan damai".
WaLLAHU a'lam