Assalamualaikum.
Pada bulan Desember 2017 kemarin kami telah melangsungkan pernikahan tanpa sepengetahuan kedua orangtua kami. Kami menikah dengan tujuan untuk tinggal bersama dan dengan niat menikah agar hubungan kami halal. Mengapa kami memilih untuk jalan tersebut karena kami takut bilamana istri saya minta restu kedua orangtuanya dengan keadaan saya yang masih berstatus menikah secara negara tidak diperbolehkan. Bulan demi bulan kami lewati bersama. Pada awalnya semua baik baik saja. Sehingga pada bulan April saya terkena Musibah penyakit infeksi saluran sperma sehingga harus dilakukan operasi .istri saya setia menemani. Seusai operasi perekonomian kami makin menurun. Semua berawal ketika kami mencari jalan keluar untuk mencukupi kebutuhan kami dengan meminjam uang pada aplikasi online. Awalnya hanya 1 tapi karena pengeluaran lebih banyak daripada pemasukan memaksa kami untuk terus menggali. Dan keadaan ini membuat kami tidak lagi merasakan gaji walaupun saya dan istri saya bekerja. Ditambah lagi dengan penghasil dari saya ngojek sampingan. Dibulan Agustus saya berterus terang kepada orang tua saya tentang hutang yang saya punya. akhirnya orangtua saya membantu saya untuk menutupi sebagian dari hutang saya tersebut dengan catatan saya harus mengganti di tiap bulannya. keadaan semakin memburuk ketika keadaannya hutang yang telah tertutupi kami gali kembali sehingga menyebabkan saya mempunyai hutang baik dengan aplikasi maupun dengan orangtua saya. Kami dikejar kejar oleh beberapa aplikasi. Karena banyaknya himpitan dalam rumah tangga saya. Saya jadi bertanya tanya akan ke absahan pernikahan kami. Apakah sah pernikahan saya ini. Ataukah tidak sah mengingat banyaknya masalah yang ada.
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Pernikahan dalam Islam akan dianggap sah secara syar'i kalau telah memenuhi rukun rukunnya (dua calon mempelai yang memang boleh untuk menikah, wali sah dari wanita yang akan menikah, dua saksi laki-laki muslim, ada ijab dan qabul)
Rukun rukun tersebut adalah sebuah kesatuan, satu saja diantara rukun-rukun tersebut tidak ada, maka nikahnya tidak sah secara syar'i
Dan oleh karena anda telah menikah dengan tanpa izin dari wali wanita yang anda nikahi, maka pernikahan anda secara Islam tidak sah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda yang artinya: "Bila ada seorang wanita ( gadis atau janda) menikah dengan tanpa izin walinya, maka pernikahanya batil"
Demikian, semoga Allah berkenan untuk membertikan petunjuk kepada kita semuas kerjalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.