Saya sudah menikah selama 14 tahun, beberapa tahun ke belakang kami mengalami perselisihan yang cukup besar dalam keluarga. Terjadi karena orang tua istri turut campur dalam keluarga sehingga keputusan istri selalu didasarkan apa perintah orang tuanya. Dan akhirnya timbul konflik yang sangat pelik. Dan akhirnya pada suatu ketika, istri yang diwakili mertua meminta untuk diceraikan dengan tidak meminta apapun dari apa yang didapat (gono gini) nantinya untuk anak-anak. Saya konfirmasi ke istri apakah benar keinginan dia seperti apa yg disampaikan oleh ibunya? Dia menjawab akan mengikuti apapun keputusan saya dan ibunya terkait pernikahan kami. Dan akhirnya saya mengambil kesimpulan bahwa istri menghendaki perceraian tersebut, karena dari cerita yg beredar, istri mau dinikahkan dengan seorang dokter yang kebetulan sudah menikah, dan telah terjalin perjanjian dengan mertua bahwa mereka akan menikah setelah sama sama bercerai. Dan akhirnya saya ceraikan istri dengan surat cerai diatas materai yang saya buat, mertua menginginkan surat tersebut untuk dipegang serta diperlihatkan kepada sang dokter bahwa memang saya statusnya sudah menceraikan istri. Bersamaan dengan saya menyerahkan surat tersebut saya menyampaikan bahwa saya tidak akan pernah menggugat cerai secara resmi ke pengadilan agama. kalau mereka menginginkan akta cerai resmi saya persilahkan mereka untuk menggugat ke pengadilan. saya tidak akan menghambat prosesnya selama bukan saya yang mengajukan karena memang semua adalah kehendak mereka dari awal. Berjalannya waktu sang dokter jadi bercerai dengan istrinya, dan mungkin karena aib jika mereka yang menggugat cerai, mereka masih berharap saya yang mengajukan ke pengadilan. Dan beberapa tahun itu tidak terjadi sampai sang dokter lebih memilih untuk menikah kembali dengan perempuan lain.
Yang terjadi pada keluarga saya adalah kemudian mereka menyadari apa kesalahan mereka Mereka berusaha untuk memperbaiki hubungan saya dengan istri. Yang nyata2 secara agama saya ceraikan atas permohonan mereka.
Yang menjadi pertanyaan saya adalah :
1: apakah yang terjadi pada keluarga saya bisa dibilang khulu'
2: apakah khulu' yg terjadi membuat saya diharamkan untuk rujuk dengan istri
3: apa yang mesti saya lakukan terkait pernikahan/perceraian ini?
JAWAB:
Demikian jawaban singkat kami, semoga bermanfaat.