Assalamualaikum Ustadz. Saya sudah tidak ingat berapa kali membahas topik yang didalamnya terdapat kata-kata cerai dan sejenisnya bersama istri, baik menceritakan cerai orang lain atau sekedar membahas topik tersebut. tapi seingat saya, saya tidak sedang bertengkar dan ingin berpisah, saya tidak dalam kondisi niat, maupun bercanda
Apa hukumnya? Mohon disertakan dalil hadist atau fatwa ulama
Terimakasih
Wa'alaikumussalaam wrwb wrwb.
Apabila anda sebagai seorang suami bercerita kepada istri perihal thalaq orang lain atau bahkan cerita perihal thalaqnya saudara sendiri dan tidak ada kaitan dengan hubungan rumahtangga anda dengan istri, maka tidak menimbulkan hukum thalaq
Thalaq bisa terjadi, apaibila anda sebagai seorang suami mengatakan kepada istri anda : "anda saya thalaq/cerai, atau kita pisah saja dengan niat anda menceraikan istri", baik dengan ucapan langsung atau dengan tulisa yang anda tujukan kepada istri anda atau lewat utusan yang anda utus kepada istri anda
Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka apa yang telah anda lakukan dengan bercerita kepada istri perihal thalaqnya orang lain tidak menjatuhkan thalaq, dalam arti anda dan istri masih sah sebagai suami istri
Demikian, sermoga Allah senantiasa bekenan membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.