Wa'alaikumussalaam wrwb
Bila ayah anda saat menjadi wali nikah sudah menjadi muallaf yang berarti sudah masuk Islam, maka pernikahan anda dengan suami adalah sebuah pernikahan yang sah secara Islam dan tidak perlu untuk diulang
Sahnya ayah anda menjadi wali itu dengan catatan bahwa saat ayah anda menikah dengan ibu anda, sama-sama non muslim kemudian ibu anda melahirkan anda dan kemudian ayah anda masuk Islam
Tetapi kalau saat ayah anda menikahi ibu anda dengan keadaan beda agama ( ibu anda muslimah dan ayah anda non muslim), maka benar yang dikatakan KUA, bahwa ayah anda tidak bisa menjadi wali nikah anda meskipun saat anda melaksanakan akad nikah, ayah anda sudah masuk islam, hal tersebut karena pernikahan ayah anda dengan ibu anda tidak sah karena beda agama.
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudaham, yaufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshwaab
Wssalaamu 'alaikum wrwb.