Mahar

Pernikahan & Keluarga, 13 Januari 2019

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum. Saya diberikan maskawin emas 1 gram berupa anting oleh suami. Akan tetapi bagian dari anting itu hilang sebelah apakah boleh saya menjual anting tersebut dan menggantinya dengan yang lain ditambah dengan uang pribadi sya??



-- Hayyun Aini (Lombok Timur)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Mas kawin atau mahar adalah kewajiban yang lahir atas seorang suami untuk diberikan kepada istrinya setelah terlaksananya akad nikah yang sah.

Dan oleh karenanya, kalau seorang suami telah melaksanakan kewajibannya dengan memberikan mahar kepada istri, maka mahar itu adalah hak istri penuh, diamana ia bebas untuk melakukan apa saja terhadap mahar yang memang merupakan haknya tersebut

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka ketika anda berkeinginan untuk menjual mahar yang telah anda terima dari suami berupa anting tersebut, itu adalah hak anda, dan kalaupun setelah anda menjualnya kemudian anda tidak membeli lagi anting baru, itupun hak anda dan suami tidak mempunyai hak untuk menghalangi keinginan anda tersebut

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.

 



-- Agung Cahyadi, MA