Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat Siang Bapak/Ibu Ustadz/Ustadzah, Bagaimana pandangan secara Islam, Istri minta cerai pada suami, karena suami berpenyakitan dan tidak sembuh-sembuh. Istri merasa lelah dan jenuh mengurus suaminya yang berpenyakitan terus-menerus.
Mohon info secara jelas dan tegas.
وعليكم الشلام ورØÙ…Ø© الله وبركاته
Saudara Erwinsyah yang dirahmati ALLAH SWT.
Keluarga dalam Islam itu seharusnya senasip sepenanggungan. "Suami adalah pakaian bagi istrinya dan istrai adalah pakaian bagi suaminya". Saling menjaga, salinga menutu aib dan saling memmperindah.
Adapun persoalan ang Anda ajukan, ada dua aspek yang harus diperhatikan.
A. Aspek hukum syari’at.
Hukum talak bagi suami atau gugat cerai bagi istri yang dibolehkan, yaitu jika salah satu pihak sudah tidak mampu lagi menjalankan kewajiban nafkah lahir maupun batin, baik karena sakit atau hal lainnya. Dalam kondisi ini, masing-masing pasangan boleh memilih antara mempertahankan pernikahan dengan penuh kesabaran , cinta dan kasih sayang atau cerai.
B. Aspek Akhlaq.
Seorang istri yang meminta cerai kepada suami yang tidak lagi mampu menjalankan kewajibannya karena sakit, tentu tidak pantas ,kurang setia. Dalam kondisi ini, seorang istri yang minta cerai tentu harus siap secara psikologis manakala ia mendapat cibiran dari orang lain karena ketidaksabarannya menerima takdir.
Tapi bila istri memang tidak mampu menjalani kondisi ini, maka apakah sang suami merasa bahagia, enak bila dirawat oleh istri yang tidak tulus, cemberut di hadapan suami? Jika perceraian harus dilaksanakan, lakukan dengan baik dan tetap menjalin tali ukhuwwah antar kedua belah pihak
.
WaLLAHU a'lam