Nasab Anak

Pernikahan & Keluarga, 17 Januari 2019

Pertanyaan:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh. Saya memiliki anak hasil dari zina, baru kemudian saya menikah dengan pasangan saya tersebut. Yang saya tau anak dari zina tidak bisa dinasabkan ke ayahnya. Apakah saya harus mengulang ijab qobul lagi dengan suami saya agar anak kami bisa dinasabkan ayahnya? Terimakasih sebelumnya.



-- Desi Rahayu (Tegal)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Seorang wanita yang hamil karena zina, diperbolehkan untuk menikah disaat ia hamil dengan laki-laki yang menziainya dan nikahnya dianggap sah secara Islam (QS. 24:3)

Tetapi anak yang dikandung wanita karena zina tersebut bernasab kepada ibunya dan bukan ke bapak biologisnya, karena tumbuhnya Janin tersebut terjadi pada saat belum ada akad pernikahan yang sah, sehingga anak tersebut menjadi anak ibunya, sementara bapaknya hanyalah bapak biologis dan bukan bapak syar'i. Tetapi anak yang kedua dan seterusnya akan bernasab ke bapaknya, karena tumbuhnya janin yang kedua dan seterusnya, sudah diikat dengan akan nikah yang sah

Dan kalau sudah terjadi akad yang sah, maka tidak perlu untuk mengulang akadnya setelah anak tersebut lahir

Demikian, semoga Allah berkenan untuk membing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA