Bolehkah Saya Minta Ganti Biaya Nikah Dll

Pernikahan & Keluarga, 21 Januari 2019

Pertanyaan:

Saya menikah sirri dengan pria beristri. Istrinya menyetujui. Saya sudah kenal istrinya.

Dia mau menikahi saya dengan syarat, 1) Dia tidak bisa memberi nafkah lahir. 2) Saya harus muallaf, 3) Saya harus rukun sama istrinya.

Saya sanggup. Akhirnya kami menikah di kota dia, dengan mas kawin mukena, sajadah, dan cincin 2 gram yang dibelinya sendiri. Biaya nikah, sewa hotel, dan makan kami selama seminggu di hotel, saya yang tanggung. Setelah seminggu saya pulang ke kota saya.

Dua minggu kemudian saya ke kotanya lagi selama tiga minggu.  Biaya makan kami dan sewa kos, saya tanggung. Setelah itu saya pulang. Dua minggu kemudian suami saya yang ke kota saya. Menginap seminggu dan makan di rumah saya, tanpa saya meminta uang nafkah.

Sekarang kami bercerai. Bolehkah saya meminta ganti uang pengeluaran saya ?



-- Novi Shima (Probolinggo)

Jawaban:

Assalaamu 'alaikum wrwb.

Oleh karena saat sebelum nikah dulu anda siap untuk tidak dinafkahi suami secara lahir, maka anda tidak mempunyai hak untuk menuntut ganti rugi biaya yang selama ini anda keluarkan saat anda masih berstatus sebagai seorang istri

Lain halnya ketika dulu anda tidak berjanji siap untuk tidak dinafkahi

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan yang baik untuk kita semua

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA