Assalamualaikum wr wb. Ustadz saya seorang menantu yang merasa ditipu oleh mertua saya. Waktu menikah saya meminta mas kawin mas 2 gram tetapi yang dikasih malah palsu. suami saya tidak mengetahui hal tersebut hingga beberapa hari kemudian saya mmberitahukannya, apakah suami saya wajib menggantinya dan bagaimana dengan mertua saya? Mohon pencerahannya
Terimakasih
Wa'alaiumussalaam wrwb.
Mas kawin atau mahar adalah hak istri yang wajib diberikan oleh suami dalam bentuk sesuai yang telah disepakati sebelumnya atau sesuai denga yang disebutkan saat akad nikah
Yang karenanya, kalau suami anda telah bersedia untuk memberikan mas kawin berupa 2 gram emas, tetapi ternyata emasnya palsu, maka anda berhak untuk menuntut ganti yang palsu tersebut dengan emas yang asli, dan seyogyanya anda memaafkan mertua anda yang telah menipu anda
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikn kemudaham, taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'alam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.