Bertahun-tahun yang lalu suami saya sering mengucapkan kata cerai saat emosi setelah bertengkar. Dan itu terjadi berulang kali. Seiring perjalanan waktu suami saya lebih dekat dengan agama rumah tangga kami sekarang berjalan baik. Yang ingin saya tanyakan apakah sudah jatuk talak 3 saat suami mengucapkan kata cerai disaat dulu?apakah pernikahan kami masih halal?hal itu sangat mengganggu ketentraman hati saya. Mohon jawabannya. Terimakasih
Assalaamu 'alaikum wrwb.
Kalimat yang dipakai dalam perceraian ada dua macam ;
1. sharih (jelas/tegas), seperti cerai, talak ( anda saya cerai atau anda saya talak)
2. Kinayah (tidak tegas atau semacam sindiran), seperti; kamu pulang saja kerumah orang tuamu, kita pisah saja
Apabila seorang suami mengatakan kepada istrinya dengan kalimat yang sharih/jelas ( kamu saya cerai mis.), maka jatuhlah hukum talak meskipun tidak ada niat mentalak saat mengucapkannya dan meskipun dikatakan dengan senda gurau
Dan apabila hal tersebut sudah terjadi tiga kali diwaktu yang berbeda, maka jatuhlah talak bain besar
Tetapi apabila seorang suami mengatakan kepada istrinya dengan kalimat kinayah/sindiran (kamu kembali saja ke rumah orang tuamu), maka jatuh dan tidaknya talak akan ditentukan oleh niat suami saat mengucapkannya, apabila dengan niat talak, makan akan jatuh talak, tetapi apabila tidak disertai niat talak saat mengucapkannya, maka tidak jatuh talak
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan petunjuk kepada kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.