Asalamualaikum pak ustad saya udah lima tahu menikah istri saya minta cerai dengan membuat surat peryataan di atas kertas bermanterai dan istri saya minta talak 3 sedang ka saya tidak berniat mentalak 3 apakah itu sah
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Cerai itu adalah hak suami, dalam arti yang bisa menjatuhkan cerai/talak itu adalah suami, yang karenanya apabila seorang istri menceraikan suaminya, maka tidak jatuh hukum talak, meskipun dilakukan beberapa kali, tetapi seorang istri mempunyai hak untuk meminta cerai, namun ketatapan hukuim talaknya tetap ditangan suami
Yang oleh karenanya, apabila seorang istri meminta cerai kepada suaminya, dan suami tidak menyetujui permintaan istri, maka tidak jatuh hukum cerai
Dan dalam kondisi seperti itu, istri mempunyai hak untuk menggugat cerai ke pengadilan, Dan apabila pengadilan menetujui gugatyan cerai istyri tersebut dan menjatuhkan cerai, maka jatuhlah hukum cerai
Dari penjelasan tersebut diatas, bisa disimpulkan bahwa yang bisa menjatuhkan hukum talak itu adalah suami atau pengadilan
Demikian, semoga ASllah senantiasa berkenan untuk memberikn taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.