Assalamu'alaikum Pak Ustad
pak ustad, ketika saya membaca artikel tentang cerai. saya selalu was was, ragu, hati tidak tenang dan stres, saya selalu kepikiran apakah pernah mengucap kata - kata talaq karena saya dan istri sering bertengkar dan cekcok. dan saya sudah menanyakan ke istri apakah pernah ketika saya marah dan cekcok beberapa kali ada kalimat mentalaq dia. istri saya bilang tidak pernah dan tidak tahu. yang saya tanyakan bagaimana hukum talaq nya? dan apakah kata "Kita pisahan bae tah???(ada kata "tah?" karena saya orang sunda) apakah merupakan kata talaq? saya sangat tersiksa dengan was was ini. mohon solusi dan penjelasannya pak ustad
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Keraguan anda, apakah anda pernah mengatakan talak atau tdak kepada istri saat terjadi pertengkaran, tidak menjatuhkan hukum talak, apalagi istri anda juga telah mengatakan bahwa anda tidak pernah mengatakan cerai saat bertengkar
Adapun perkataan anda kepada istri : "kita pisahan bae tah?", hukumnya ditentukan kepada niat anda saat anda mengucapkannya kepada istri anda, Apabila anda tidak meniatkan cerai disaat anda mengucapkannya kepada istri, maka tidak jatuh hukum cerai, yang berarti anda dan istri masih tetap sah berstatus sebagai suami istri
Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untum membimbing kita semua ke jalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.