Apakah Jatuh Talak

Pernikahan & Keluarga, 18 Februari 2019

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr wb. ustadz saya mau tanya beberapa hari lalu saya berselisih dengan istri. Lalu istri saya bilang "mending cari yang lain yang lebih baik." lalu saya jawab "ngomong kok gitu. nyesel nanti." (dengan maksud jangan bilang seperti itu takutnya jadi doa). tapi tiba2 dalam hati ada lafadz "talak" atau "kalau-kalau nanti saya talak." saya lupa seperti apa karena itu dorongan hati yang datang begitu saja (yang mungkin dorongan amarah juga) tapi tidak diucapkan. Sedang maksud saya bicara "bisi nyesel nanti" tidak ada maksud pisah hanya memberi tahu saja jangan ngomong sembarangan. Mohon pencerahannya pak ustadz.



-- Peka (Cianjur)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Talak itu ketika diucapkan dengan lafadz yang sharih/jelas, seperti "anda saya talak atau anda saya cerai", maka secara otomatis jatuh hukum talak, meskipun diucapkan dengan senda gurau 

Tetapi ketika talak itu diucapkan denga lafadz kiasan (tidak pasti atau sindiran), maka jatuh atau tidaknya talak akan ditentukan oleh niat suami saat lafadz itu diucapkan, jika ada niat talak saat suami mengucapkannya, maka akan jatuh hukum talak, namun jika niat talak itu baru muncul kemudian setelah mengcapkan lafadz kinayah tersebut (sebagaimana yang terjadi pada anda), maka in sya Allah tidak jatuh hukum talak

Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan petunjuk ke jalan yang diridhoi-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamui 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA