Pertengkaran

Pernikahan & Keluarga, 21 Februari 2019

Pertanyaan:

assalamu'alaikum ustad...ketika pertengkaran sering terjadi, kemudian suami melakukan kekasaran hingga meludahi wajah istri apakah dibenarkan?..suami pernah pergi selama hampir 6 bln tanpa nafkah lahir dan batin, dalam sms sy tanyakan status sy, dijawab "kita sdh masing²" lalu sy dekat dengan seseorang yang sebenarnya saya anggap teman saja (saat pisah dengan suami tanpa talak resmi) tapi kami tidak lama dekat karena hati saya masih terpaut dengan suami dan akhirnya setelah hampir 6 bulan bersama suami lagi, dia menuduh istri berzina selama kepergiannya padahal itu sama sekali tidak dilakukan oleh istri bahkan sudah berkali² dijelaskan..apa yang harus saya lakukan bertahan atau mengikuti maunya untuk bercerai

 



-- Ais (Tng)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Ada beberapa hal yang perlu dijelaskan :

1. suami yang kasar terhadap istrinya bahkan sampai meludahi istri, itu sudah termasuk nusuz atau kemaksiatan 

2. suami yang pergi meninggalkan istri dengan tidak memberikan nafkah, juga sebuah kemaksiatan

Tetapi kemaksiatan suami dalam dua bentukan diatas tidak secarta otomatis menjatuhkan hukuim talak

3. Ucapan suami " kita sudah masing-2 ", termasuk kinayah/sindiran, jatuh atau tidaknya hukum talak, akan ditentukan oleh niat suami saat mengucapkannya, yang karenanya anda perlu konfirmasi kepada suami tentang maksud dari ucapannya tersebut.

Apabila setelah anda konfirmasi, suami anda menjawab bahwa maksud dengan ucapannya "kita sudah masing-2" itu dengan dibarengi niat talak, maka berarti anda bukan lagi istri dari suami anda, tetapi apabila dengan tanpa niat talak, maka berarti anda masih berstatus sebagai istri dari suami anda

Dan apabila anda masih sebagai seorang istri, maka hubungan anda dengan laki-laki non mahram di saat suami anda tidak ada itu adalah sebuah kemaksiatan yang anda harus bertaubat karenanya

Dan untuk selanjutnya, akan lebih baik kalau anda bangun komunikasi yang baik dengan suami untuk memusyawarahkan problematika keluarga yang tidak sederhana ini

Dan perceraian itu seyogyanya dijadikan sebagai solusi yang terakhir, apabila upaya perbaikan dengan optimal sudah dilakukan dan tidak bisa memperbaiki keadaan

Demikian, semoga Allah senantiasa berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamu 'alaikum wrwb.

 



-- Agung Cahyadi, MA