Assalamualaikum pak Ustadz. Saya punya ponakan janda cerai umur 50 th dgn 2 anak yang sudah dewasa.. ponakan akan menikah dengan pria usia sekitar 60 th atas dasar setelah sholat istikharah bahwa pria ini yg muncul. Namun pria ini belum bercerai menurut ponakan sudah tidak ada kecocokan lagi...
Yang menjadi pertanyaan saya :
1. sahkah nanti pernikahannya karena mengharapkan untuk sesegera pria itu bercerai..
2. Ikut berdosakah kita yang ikut merestui pernikahan itu...
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Seorang laki-laki itu boleh untuk menikahi empat wanita, yang karenanya apabila keponakan anda yang janda tersebut dinikahi oleh lak-laki yang sudah mempunyai istri, maka nikahnya akan sah secara syar'i apabila rukun-rukun nikahnya terpenuhi ( ada wali yang sah, ada dua saksi laki-laki muslim dan ada ijab qabul)
Tetapi dalam kasus keponakan anda tersebut, maka apabila laki-laki yang ingin menikahi keponakan anda tersebut mau menceraikan istrinya disebabkan karena tertarik untuk menikahi keponakan anda, maka itu yang tidak benar karena perceraian dengan alasan yang tidak syar'i itu perceraian bid'ah yang hukumnya sah tetapi berdosa, Dan dalam hal ini apabila anda ikut merestui pernikahannya, berarti anda juga ikut berkontribusi dalam berlangsungnya sebuah pernikahan yang sah tetapi denga proses yang tidak syar'i
Akan tetapi kalau proses perceraian (laki-laki yang akan menikahi keponakan anda) dengan istrinya tersebut dengan alasan yang syar'i (karena kemaksiatan), maka seyogyanya anda merestui pernikahannya
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, yaufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.