Bolehkah Menggugat Cerai

Pernikahan & Keluarga, 15 Maret 2019

Pertanyaan:

Assalamualaikum Pak Ustadz saya seorang istri 28 th. usia pernikahan saya sudah 1 tahun 1 bulan. Apakah yang harus saya lakukan jika suami saya ternyata nemiliki hutang yang sangat banyak di luar sana. Bahkan dia sampai tega menggadaikan BPKB motor milik saya pribadi dan mas kawin gelang yang ia berikan secara diam2 dan tanpa sepengetahuan saya. Dia juga pernah berbohong mengenai gaji yang katanya belum di transfer ternyata setelah di kroscek sudah di transfer dan dia tidak berikan ke saya.

Apakah saya boleh menggugat cerai suami saya karena dia sering sekali berbohong perihal keuangan ?

Terima kasih pak ustad. Wassalamualikum



-- Pawestri (Depok)

Jawaban:

Wa'alaikumussalaam wrwb.

Sebelum anda mengambil hak anda sebagai seorang istri untuk minta cerai suami atau menggugat cerai suami di pengadilan karena kemaksiatan suami, seyogyanya anda lakukan dahulu upaya-upaya perbaikan yang optimal agar tidak terjadi perceraian

Bangun komunikasi yang baik dengan suami, diskusikan problematika keluarga tersebut dengan saling memberikan masukan untuk mencari solusi terbaik

Kalau upaya optimal telah anda lakukan dan belum juga menemukan solusi, maka libatkan fihak eksternal dari keluarga atau tokoh masyarakat untuk mengkonsultasikan problematika keuarga anda tersebut, siapa tahu Allah berkenan untuk memudahkan urusan keluarga anda lewat upaya tersebut

Dan yang lebih penting lagi, dekatkan diri anda kepada Allah, bermohonlah kepada-Nya, agar berkenan untuk memberikan solusi terbaik bagi keluarga anda

Demikian, semoga Allah bertkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya

Wallahu a'lam bishshawaab

Wassalaamui 'alaikum wrwb.



-- Agung Cahyadi, MA