Suami Ternyata Tukang Judi

Pernikahan & Keluarga, 30 Maret 2019

Pertanyaan:

Assalamualaikum...

Saya seorang istri dengan 2 anak balita, suami saya pegawai negeri dan saya juga pegawai negeri. Diawal awal pernikahan suami saya suka memberi nafkah sma saya  tapi setelah1 tahun pernikahan suami saya ketahuan sering main judi. Uang yang seharusnya dipakai buat belanja bulanan diberikan kepada saya ternyata tidak diberikan kepada saya. Sampai lahir anak ke 2 kebiasaan dia maen judi kian menjadi jadi dari judi fisik sampe judi online . Saya sudah menceritakan apa yang saya alami kepada keluarga suami dan keluarga suami membenarkan kalau suami saya dari masa muda nya suka maen judi. Apakah saya bisa menggugat cerai kepada suami saya karena suami saya tukang judi? Mohon pencerahannya. Trimakasih. Wassalamualaikum.



-- Sari (Cirebon)

Jawaban:

Wa'alaikumussalam wr.wb.

Kami turut sangat prihatin terhadap ujian tidak ringan yang Ibu alami. Seraya kami berdoa, semoga Allah Ta'ala memberikan kesabaran dan ketabahan kepada Ibu, dan memberikan jalan keluar atau solusi terbaik untuk problem rumah tangga Ibu.

Tentang bagaimana sikap dan langkah yang tepat atau lebih tepat dalam menyikapi masalah seperti yang Ibu alami, maka hal itu sangat ditentukan dan sangat bergantung pada tingkat kesiapan Ibu sendiri. Jika Ibu siap, tentu dengan segala resiko dan konsekuensinya, maka Ibu bisa saja memilih opsi mempertahankan rumah tangga Ibu. Sebagaimana Ibu juga bisa dan dibenarkan untuk mengambil langkah lain, yakni pengajuan gugatan pisah, jika Ibu dan keluarga memang lebih siap dengan resiko dan konsekuensinya pula. Karena pelanggaran syar'i yang dilakukan oleh suami dengan suka berjudi dan menghentikan pemberian nafkah keluarga itu, memang merupakan pelanggaran yang sangat besar, dan yang membenarkan bagi istri untuk mengajukan gugatan cerai. Meskipun seandainya masih bisa dan masih dimungkinkan untuk dipertahankan, tentu itu tetaplah lebih baik.

Demikian jawaban singkat yang bisa kami sampaikan, semoga bermanfaat.



-- Ahmad Mudzoffar Jufri, MA