Pernah suatu hari suami menceraikan saya, talak 1. Lalu mendiamkan dan berpisah kamar. Kami tetap serumah. Seminggu kemudian setelah sedikit mengobrol, dia bilang, "dengan ini saya rujuk denganmu" sambil menjabat tangan saya. Saya hanya menganguk kecil sambil menagis. Kejadian sudah 7 tahun lalu. Namun saya kepikiran sampai sekarang. Apakah pernikahan ini masih sah atau tidak? Bagaimana jika suami kekeuh bilang sah dan tidak mau nikah ulang seandainya tidak sah? Mohon pencerahannya. Terimakasih
Assalaamu 'alaikum wrwb.
jika seorang suami mentalak istrinya dengan talak satu atau talak dua maka secara otomatis si istri masuk dalam masa iddah (lamanya 3 kali haidh, dihitung semenjak talak itu jatuh). Si istri menjalani masa iddah di rumah suaminya, si istri tetap tinggal bersamanya karena ia masih berstatus istri dalam perlindungan suami.
Dan kalau dalam masa iddah itu suami meruju', maka secara otomatis sudah terjadi ruju' dan tidak perlu ada akad nikah ulang
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka saat ini anda dan suami anda tetap berstatus sebagai suami istri yang sah, karena suami anda meruju' anda seminggu setelah ia menceraikan anda, yang berarti saat itu anda diruju' pada masa iddah yang memang tidak perlu ada akad nikah ulang
Demikian, semoga Allah senantiasa berrkenan untuk membimbing kita semua
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.