Assalamu'alaikum
Saya seorang istri yang di talak 1 oleh suami kira2 seminggu yang lalu. Itu artinya kan saya sedang dalam masa iddah. Akan tetapi suami saya ingin berhubungan intim dengan saya tapi tidak menginginkan rujuk.
Pertanyaan saya, apakah saya boleh menolak ajakan suami saya itu?
Terima kasih.
Wa'alaikumussalaam wrwb.
jika seorang suami mentalak istrinya dengan talak satu atau talak dua maka secara otomatis si istri masuk dalam masa iddah. Si istri menjalani masa iddah di rumah suaminya, si istri tetap tinggal bersamanya karena ia masih berstatus istri dalam perlindungan suami.
Jika si suami berhasrat menyetubuhinya, maka ada dua pendapat :
1. Menurut sebagian ulama hal itu merupakan tanda rujuk dan selesainya masa iddah istrinya.
2. Sebagian ulama lain berpendapat bahwa si suami wajib rujuk sebelum menyetubuhi istrinya. Yaitu dengan mengucapkan kalimat rujuk. Misalnya dengan mengatakan: "Saya rujuk kepadamu, Saya kembali kepada si Fulanah, dengan disaksikan dua orang saksi dari kalangan kaum muslimin. Dengan pernyataannya itu berakhirlah masa iddah, setelah itu ia boleh menyetubuhi istrinya kapan saja ia mau. Inilah cara yang paling selamat jika ia berhasrat menyetubuhi istrinya yang berada dalam masa iddah
Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka seorang istri yang telah ditalak suaminya dengan talak satu atau dua, boleh untuk menolak ajakan suami untuk berhubungan, jika suami sudah tidak lagi mau untuk meruju' istrinya yang telah ditolak tersebut
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan petunjuk kejalan yang diridhoi-Nya
Wallahu a'lam bishshawaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.