Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Mama saya menikah siri dengan seorang laki-laki 2 bulan yang lalu. Saat sebelum menikah dia bilang bahwa dia sudah cerai secara agama dengan istri pertamanya sejak 7 tahun yang lalu, tapi saat ditanyakan surat cerai dia berkelit bahwa katanya masih dalam proses. Mama saya janda dan sudah bercerai sekitar 1 tahun yang lalu.
Setelah menikah ternyata diketahui bahwa ayah tiri saya berbohong. Dia masih berhubungan dengan istri pertamanya dan statusnya belum bercerai.
Perilakunya sebelum dan sesudah menikah pun berbeda. Saat sebelum menikah, terlihat seperti orang yang taat dan baik. Tetapi setelah menikah, kasar sekali perlakuannya pada mama saya. Dia sering menghina mama saya saat mereka bertengkar. Lalu apabila diingatkan sholat selalu marah.
Pertanyaannya... Bolehkah mama saya menceraikan suaminya tanpa suaminya menalak terlebih dahulu? Apakah harus ada perjanjian hitam diatas putih? Misalkan surat dari penghulu yang menikahkan sebelumnya.
Dan bagaimana jika suaminya tidak mau dan bahkan tidak mau pergi dari rumah mama. Padahal perlakuan setiap hari pada mama saya sudah sangat keterlaluan.
Wa'alaikumussalaam wrwb.
Pertanyaannya saya, apakah nikah sirri yang terjadi antara mama anda dengan laki-2 tersebut memenuhi rukun-2 nikah apa tidak?, apakah wali yang menikahkan mama anda saat akad tersebut walinya yang sah (Bapaknya mama, atau saudara laki-2nya, atau paman-2nya dari bapaknya, hal tersebut saya tanyakan untuk memastikan keabsahan nikahnya, sebab kalau wali yang menikahkan mama anda bukan walinya yang sah, manak nikahnya juga tidak sah, dan kalau pernikahannya tidak sah, maka tidak perlu proses perceraian karena bukan suami istri
Kalau nikahnya sah, maka yang perlu anda ketahui bahwa cerai itu adalah hak suami artinya yang bisa menceraikan hanya suami, seorang istri tidak bisa menceraikan suaminya. Tetapi kalau kalau mama anda sudah tidak lagi nyaman dengan suaminya karena sifat-2 buruknya, maka mama anda bisa mengajukan gugat cerai ke Pengadilan Agama (PA), nanti PA yang akan mem-proses perceraian
Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan,taufiq dan ridho-Nya
Wallahu a'lam bishshwaab
Wassalaamu 'alaikum wrwb.